Saling Bertatap Mata, Dua Pria Berkelahi hingga Elinudi Halawa Akhirnya Tewas

Pelaku Sozanolo Halawa menatap korban Elinudi Halawa sehingga membuat korban emosi dan membacok pelaku.     

TRIBUN MEDAN/HO
PELAKU Sozanolo Halawa (23) yang membela diri dan akhirnya membunuh Elinudi Halawa (50). 

Yadsen menjelaskan dalam keadaan posisi melarikan diri pelaku melihat beberapa ember di tanah dan mengangkat ember tersebut untuk menahan serangan Korban.

"Korban kembali mengayunkan kembali sebilah parang tersebut dan mengenai jari jempol sebelah kanan pelaku dan ember yang ada di tangan pelaku terjatuh. Kemudian pelaku memeluk korban sehingga mereka sama-sama jatuh ke tanah dan begelut dimana posisi pelaku di bawah kemudian pelaku menggigit hidung korban sehingga korban mulai lemah," bebernya.

Kemudian, pelaku mengambil posisi di atas dimana korban yang dalam keadaan telungkup di tanah kemudian pelaku berusaha mengambil sebilah parang milik korban.

Setelah pelaku menguasai sebilah parang milik korban dan kemudian pelaku langsung mengayunkannya ke arah leher belakang korban lalu tangan sebelah kiri korban melindungi kepala kepala belakangnya.

"Sehingga mengenai leher belakang dan tangan sebelah kiri korban dan kemudian pelaku kembali mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah leher belakang korban yang kemudian setelah korban tidak berdaya lagi," jelasnya.

Kemudian, Yadsen menjelaskan pelaku meninggalkan tempat kejadian dengan membawa sebilah parang milik korban yang digunakan pelaku membacok Korban dan menuju ke arah rumah abang pelaku Yosua Halawa. 

"Pelaku meminta tolong kepada abang pelaku untuk dibawa ke rumah sakit kemudian abang pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dengan menggunakan sepeda motor untuk dibawa berobat karena mengalami luka," ungkapnya.

Kemudian pihak Polsek Hiliduho mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan dan pelakunya telah dibawa ke Rumah Sakit Gunungsitoli untuk berobat karena mengalami luka. 

Kemudian personel Sat Reskrim Polres Nias menuju Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk mengamankan pelaku dan membawa korban ke UPTD Puskesmas Botomuzoi untuk dilakukan Visum.  

Yadsen menyebutkan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 338 dari KUHPidana "Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(vic/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved