Saling Bertatap Mata, Dua Pria Berkelahi hingga Elinudi Halawa Akhirnya Tewas

Pelaku Sozanolo Halawa menatap korban Elinudi Halawa sehingga membuat korban emosi dan membacok pelaku.     

TRIBUN MEDAN/HO
PELAKU Sozanolo Halawa (23) yang membela diri dan akhirnya membunuh Elinudi Halawa (50). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Saling bertatap-tatapan mata di jalan, Sozanolo Halawa (23) membela diri dan akhirnya membunuh Elinudi Halawa (50) dengan dibacok menggunakan parang. Peristiwa ini terjadi di Dusun II Desa Simanaere Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias. 

Pelaku Sozanolo merupakan warga Desa Simanaere Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi, Nias sedangkan korban warga Dusun I Desa Simanaere Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi, Nias. 

Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu menerangkan,  untuk sementara motif kejadian pembunuhan karena pelaku Sozanolo Halawa menatap korban Elinudi Halawa sehingga membuat korban emosi dan membacok pelaku.     

Yadsen menuturkan kronologi kejadian terjadi pada tanggal 12 Januari sekitar pukul 15.00 WIB dimana pelaku Sozanolo sedang berada di dekat rumah milik Ama Gayanu Halawa untuk menjual pisang miliknya.

Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB pelaku melihat korban Elinudi melintas depannya sambil berjalan kaki dengan membawa sebilah parang bersarung yang berada di pinggang sebelah kiri. 

"Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB pelaku berjalan ke arah rumah milik  Ama Cindi Halawa. Kemudian pelaku melihat mobil pick-up pelaku dan teman-temannya penjual pisang memberhentikan mobil pick-up tersebut," ungkapnya kepada tribun-medan.com, Sabtu (16/1/2021).

Setelah diberhentikan, Yadsen menyebutkan pelaku melihat korban Elinudi sudah berada di atas mobil pick-up dengan posisi duduk di bangku depan.

Pelaku bersama dengan temannya Siyasa dan Si Dori serta Si Fo’o naik ke atas mobil pick-up hingga di depan rumah. 

"Kemudian pelaku turun dari mobil pick-up dan mobil pick-up tersebut melanjutkan perjalanannya. Kemudian mobil pick-up tersebut kembali lagi dimana pelaku masih melakukan kegiatannya menjual pisang miliknya," ungkap Yadsen.

Selanjutnya, korban datang dan menuju rumah milik Ama Gayanu Halawa. Lalu pelaku Sozanolo menatap korban  sehingga korban berkata kepada pelaku  “kenapa kau natap saya” lalu pelaku menjawab “saya bukan menatapmu, bukan sengajaku”.

Korban kembali berkata “apa maksudmu menatapku" dan pelaku menjawab “saya tidak bermaksud apa-apa".

"Lalu korban menarik sebilah parang yang berada di dalam sarung yang berada di pinggang sebelah kirinya, menganyun-ayunkan parang tersebut ke arah pelaku yang dalam keadaan jongkok menjagai pisang jualannya," tutur Yadsen.

Kemudian korban loncat sambil mengayunkan parang miliknya dan mengenai pipi pelaku sebelah kanan dan mengeluarkan darah. Lalu korban kembali mengayunkan sebilah parang miliknya kepada adik-adik kandung pelaku yang berada dekat pelaku.

"Kemudian pelaku mengambil sebuah batu dan melemparkannya ke arah korban namun tidak mengenai korban  dan kemudian korban mengejar adik-adik kandung pelaku namun tidak bisa dikejarnya," jelasnya.

Lalu korban mengejar pelaku  dan mengayunkan sebilah parang ke arah pelaku dimana posisi pelaku menghindar dan lari. Namun parang yang diayunkan oleh korban sempat mengenai tubuh di bagian bawah ketiak pelaku sebelah kiri.

Yadsen menjelaskan dalam keadaan posisi melarikan diri pelaku melihat beberapa ember di tanah dan mengangkat ember tersebut untuk menahan serangan Korban.

"Korban kembali mengayunkan kembali sebilah parang tersebut dan mengenai jari jempol sebelah kanan pelaku dan ember yang ada di tangan pelaku terjatuh. Kemudian pelaku memeluk korban sehingga mereka sama-sama jatuh ke tanah dan begelut dimana posisi pelaku di bawah kemudian pelaku menggigit hidung korban sehingga korban mulai lemah," bebernya.

Kemudian, pelaku mengambil posisi di atas dimana korban yang dalam keadaan telungkup di tanah kemudian pelaku berusaha mengambil sebilah parang milik korban.

Setelah pelaku menguasai sebilah parang milik korban dan kemudian pelaku langsung mengayunkannya ke arah leher belakang korban lalu tangan sebelah kiri korban melindungi kepala kepala belakangnya.

"Sehingga mengenai leher belakang dan tangan sebelah kiri korban dan kemudian pelaku kembali mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah leher belakang korban yang kemudian setelah korban tidak berdaya lagi," jelasnya.

Kemudian, Yadsen menjelaskan pelaku meninggalkan tempat kejadian dengan membawa sebilah parang milik korban yang digunakan pelaku membacok Korban dan menuju ke arah rumah abang pelaku Yosua Halawa. 

"Pelaku meminta tolong kepada abang pelaku untuk dibawa ke rumah sakit kemudian abang pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dengan menggunakan sepeda motor untuk dibawa berobat karena mengalami luka," ungkapnya.

Kemudian pihak Polsek Hiliduho mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan dan pelakunya telah dibawa ke Rumah Sakit Gunungsitoli untuk berobat karena mengalami luka. 

Kemudian personel Sat Reskrim Polres Nias menuju Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk mengamankan pelaku dan membawa korban ke UPTD Puskesmas Botomuzoi untuk dilakukan Visum.  

Yadsen menyebutkan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 338 dari KUHPidana "Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(vic/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved