Minta Keadilan ke Majelis Hakim, Korban Penipuan Berharap Novalia Tetap Ditahan

Untuk mengantisipasi supaya tidak ditangguhkan, makanya kita buat surat resmi. Kita minta majelis hakim berbuat adil kepada korban.

TRIBUN MEDAN/HO
KUASA hukum Santi Juliana, Rony Lesmana. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Santi Juliana  melalui kuasa Hukumnya, Rony Lesmana menyurati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumagi Akhirno. 

Pasalnya, Santi (korban) berharap agar majelis hakim tidak menangguhkan penahanan Novalia Rudiyani, selaku terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 30 juta.

Sidang perkara tersebut rencananya digelar perdana pada Selasa (19/1/2021) besok. 

"Pada Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira jam 09.00 WIB, kita sudah membuat surat permohonan secara resmi kepada Ketua PN Medan. Kita meminta agar penahanan Novalia Rudiyani tidak ditangguhkan," kata Rony, Senin (18/1/2021).

Rony menjelaskan, beberapa alasan pihaknya menyurati PN Medan. Pertama, Novalia melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Untuk mengantisipasi supaya tidak ditangguhkan, makanya kita buat surat resmi. Kita minta majelis hakim berbuat adil kepada korban, agar persidangan berjalan fair," jelasnya. Kedua, antara Novalia dan Santi belum ada perdamaian.

Sehingga, Rony mengkhawatirkan Novalia bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. 

"Ketiga, dari awal penyidikan, Novalia tidak ditahan, baru lah saat di kejaksaan dia (Novalia) ditahan. Jangan sampai juga nanti saat persidangan, penahanan dia ditangguhkan. Karena kasusnya sudah cukup lama, setahun lebih," pungkasnya.

Dirinya menguraikan, bahwa Santi melaporkan Novalia ke Polrestabes Medan pada tanggal 21 Oktober 2019. 

Pada tanggal 13 Agustus 2020, Novalia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

Dua pekan belakangan ini, penyidik kepolisian melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Medan.

Terpisah, Humas PN Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi terkait surat permohonan keberatan penangguhan terhadap terdakwa Novalia yang diajukan korban melalui penasihat hukumnya ke Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan mengatakan belum menerimanya.

"Kita belum ada menerima surat permohonan penolakan penangguhan yang diajukan korban," kata Immanuel.

Namun, dirinya mengaku sudah menerima surat permohonan penangguhan terhadap terdakwa Novalia yang diajukan melalui penasihat hukum terdakwa.

"Kalau surat permohonan penangguhan tahanan terhadap terdakwa, sudah kita terima, beberapa hari yang lalu," sebutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved