Sosok Irjen Panca Simanjuntak, Kapolda Sulut dan Mantan Dir Penyidik KPK,Turut Dampingi Listyo Sigit

Di antara sosok para jenderal yang mendampingi Komjen Listyo Sigit, tampak sosok mantan Dir Penyidik KPK Irjen RZ Panca Putra Simanjutak.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/HO/Humas DPR RI
Irjen Pol Panca Simanjutak (kiri-insert) dan Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). 

Pengangkatan Panca Putra Simanjuntak menjadi Kapolda berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020, Senin (3/8/2020) lalu.

Sedangkan Irjen Royke Lumowa dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Polri

Irjen Panca Putra Simanjuntak sebelumnya menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri dan mantan Dir Penyidik dan Pendindakan KPK.

Panca Putra Simanjuntak lahir di Medan, Sumatera Utara, pada Januari 1969 (usia 52).

Ia lulusan Akpol 1990 berpengalaman dalam bidang reserse.

Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Dia merupakan mantan Direktur Penyidikan KPK sebelum akhirnya ditarik Polri berdasarkan surat permohonan bernomor B/2829/V/KEP./2020/SSDM tertanggal 5 Mei 2020 perihal permohonan pengembalian perwira tinggi Polri yang bertugas di lingkungan KPK.

Surat ini ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri dan ditujukan kepada Ketua KPK.

Panca Putra mendapat jabatan bintang dua sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Mengutip Tribunmanado.co.id (grup Tribun-medan.com), Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo ‎Argo Yuwono menyebut, promosi jabatan diberikan kepada Panca atas prestasinya.

Prestasi Panca Putra Simanjuntak

Irjen Panca Putra Simanjuntak banyak menyelesaikan kasus di KPK yang mangkrak.

Ada 21 Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat Panca Putra Simanjuntak menjadi Direktur Penyidikan KPK selama 11 bulan

Ada kasus TPPU Tubagus Chairi Wardana yang mangkrak di KPK selama enam tahun.

Perkara korupsi di perusahaan penerbangan plat merah Garuda Indonesia yang telah empat tahun mangkrak, sudah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo.

Penangkapan Eddy Sindoro pelaku penyuapan panitera PN Jakarta Pusat yang sudah menjadi DPO selama dua tahun.

Sedangkan OTT di antaranya kasus suap izin impor bawang putih. 

Saat itu Panca menjabat sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Deputi Penindakan.

Ia dinilai mampu menstabilisasikan situasi di Internal KPK termasuk pemilihan Ketua KPK dan terbitnya Undang Undang KPK No 19 /2019.

Keahliannya membangun komunikasi di kalangan semua pihak di Internal KPK.

Prinsipnya kesederhanaan tanpa menunjukkan pangkat, dan mampu memahami anggotanya dan menjadi pemimpin yang solutif.

Karier Panca termasuk cemerlang di Korps Bhayangkara.

Setelah menjabat sebagai Kapolres Banyumas dan Kapolres Tegal ia dipromosikan menjadi Wadirreskrimsus Polda Jateng pada tahun  2011.

Kemduian ia dipromosikan sebagai Dirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah tahun 2012. 

Dari Polda Kalimantan Tengah, ia ditempatkan menjadi dosen utama STIK Lemdikpol pada tahun 2013.

Kemudian Pada tahun 2017, ia kembali diangkat menjadi Wadirtipidum Bareskrim Polri.

Selanjutnya, pada tahun 2018, ia lulus seleksi menjadi Dir Penyidik (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brigjen Panca Putra Simanjuntak 11 Bulan di KPK Pimpin 21 OTT, Balik Lagi  ke Polri - JPNN.com

Foto: Antaranews

Riwayat Jabatan

Kapolres Banyumas

Kapolres Tegal (2010)

Wadirreskrimsus Polda Jateng (2011)

Dirreskrimsus Polda Kalteng (2012)

Dosen Utama STIK Lemdikpol (2013)

Wadirtipidum Bareskrim Polri (2017)

Direktur Penyidikan KPK (2018)

Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri (2020)

Kapolda Sulawesi Utara (2020)

(***)

(*Tribun-medan.com/ Tribunmanado.co.id/ Tribunnews.com/Kompas.com)

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Listyo Sigit Sebut Polri Tak Boleh jadi Alat Kekuasaan hingga Ingin Minimalisir Penyimpangan Tilang

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved