Senat Akademik USU Terpecah, 'Saling Serang' Terkait Sanksi Plagiarisme Muryanto Amin

Kasus dugaan plagiarisme Muryanto Amin yang telah ditetapkan Rektor Runtung Sitepu kembali bergulir.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Tiga senat akademik USU adakan konferensi pers terkait pernyataan sikap 53 senat akademik mendukung SK Penetapan sanksi Muryanto Amin, Jumat (22/1/2021). 

“USU adalah bagian dari pemerintah, dan perlu dicatat bahwa penyelesaian kasus dugaan plagiat sudah diplenokan di tingkat Majelis Wali Amanat (MWA),” tuturnya.

Dia menuturkan kasus dugaan plagiat akan diputuskan oleh Kemendikbud berdasarkan hasil rapat di MWA. Pasal 25 di Statuta USU menyatakan bahwa MWA adalah lembaga tertinggi.

“Jadi sebenarnya sudah berproses. Kita tunggu saja hasilnya dan menghormati apa yang menjadi keputusan dari MWA itu,” ujarnya.

Muhammad Fadly, yang juga merupakan Anggota Senat Akademik USU juga menyayangkan narasi intervensi yang dibuat dengan mengatasnamakan SA USU.

“Narasi itu tentu sesuatu yang paradoks. Sebab USU bagian integral dari Kemendikbud. Seperti yang sudah dijelaskan, MWA telah menyepakati bahwa pihak Kemendikbud yang akan menyelesaikan persoalan di USU,” ujarnya.

Fadly berharap semua pihak menahan diri dengan menghormati apapun keputusan dari Kemendikbud.

“Tidak perlu khawatir," ucapnya.

Romi, Doli dan Fadly menegaskan bahwa apa yang disampaikan mereka tidak membawa lembaga SA USU. Hanya saja, sebagai anggota SA yang merasa terpanggil untuk mengklarifikasi.

(cr13/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved