Pembunuhan Sartini di Langkat Terungkap, Tersangka Sakit hati Dinasehati Korban
Pelaku selama 11 hari berpindah-pindah tempat tinggal, sebelum akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polres Langkat pada Jumat (22/1/2021).
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Setelah 11 hari, pembunuhan sadis terhadap wanita paruh baya, Sartini (56) warga Dusun Sei Ruan, Desa Beruam, Kecamatan Kuala pada (11/1/2021) silam terungkap.
Pelaku tunggal pembunuhan adalah Liadi alias Yoyok alias Sugiono (35) warga Dusun Pasar IV, Desa Sido Makmur, Kecamatan Kuala.
Pelaku selama 11 hari berpindah-pindah tempat tinggal, sebelum akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polres Langkat pada Jumat (22/1/2021). Pelariannya kandas saat bersembunyi di ladang milik Nasken Suranta Bukit, di Dusun Sugihen Kelurahan Ujung Sampun, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Tanah Karo.
Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Muhammad Said Husen mengatakan pengungkapan ini berkat kerjasama Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Opsnal Unit Pidum Polres Langkat. Katanya pihaknya juga dibantu oleh anggota Polres Tanah Karo untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan
"Motifnya sakit hati berujung dendam. Tersangka juga melakukan karena faktor ekonomi dan mencoba mengambil barang berharga milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, Minggu (24/1/2020).
Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Bram menerangkan, sebelum kejadian pembunuhan sadis dilatarbelakangi sakit hati, pelaku dinasehati oleh korban. Pelaku dendam karena berulang kali dinasehati agar hidupnya berubah lebih baik.
"Pelaku itu sakit hati karena terus-menerus dinasehati, tapi dia tidak terima. Nggak ada kata-kata kasar atau menghina. Korban nasihati supaya pelaku hidupnya berubah lebih baik, apalagi sudah punya anak, supaya bekerja tidak pengangguran. Tapi pelaku tidak terima. Selain itu ada motif menguasai barang berharga korban," ungkapnya.
Kini, tersangka telah diamankan di Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dibawa dari Tanah Karo ke Polres Langkat dalam keadaan lumpuh pascakakinya ditembak oleh petugas saat hendak kabur melarikan diri.
Sebelumnya, Sartini ditemukan tewas di rumahnya di Dusun Sei Ruan, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 07.00 WIB. Di usia paruh bayanya, Sartini hidup seorang diri di kediamannya.
Kasusnya terkuak setelah pelapor Kinepen Sitepu mendapat informasi via handphone dari saksi Tarman bahwa Sartini telah meninggal dunia di dalam rumahnya. Sontak Kinepen mendatangi rumah korban, dan melihat kondisi pintu samping rumah telah rusak dan melihat Sartini terbaring kaku tidak bernyawa.
Tragisnya, jenazah Sartini ditemukan dengan luka di tangan kiri korban, luka sayat di leher, luka sayat di kepala sebelah kiri, hingga alat pembunuhan berupa parang menancap di sekitar alat vital korban.
Selain itu, hasil olah TKP ditemukan barang bukti berupa satu unit senter warna putih, pecahan batu batako, satu pucuk senapan angin, dua batang kayu bercak darah panjang kurang lebih 52 centimeter, satu batang bambu panjang kurang lebih 1,2 meter, satu besi bulat panjang 1,5 meter, dan pakaian korban.(dyk/tribun-medan.com)