Korupsi Materai Hingga Milyaran, Mantan Manajer Keuangan Kantor Pos Divonis 4 Tahun Penjara

Pada November 2016 hingga Mei 2018, sebanyak 349.000 lembar materai tidak bisa dipertanggungjawabkan Sri Hartati.

Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Manager Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan, Marudut Nainggolan, ditetapkan tersangka kasus korupsi materai 6000 dengan nilai total Rp 2.094.000.000 di Kantor Pos Medan. 

Sebelumnya, Sri Hartati Susilawati selaku Staf Keuangan Benda Pos dan Materai (BPM) Kantor Pos Medan dihukum selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2.094.000.000.

Jika Sri Hartati tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan. 

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved