Kebocoran Gas Beracun Makan Korban

Polisi Masih Selidiki Kasus Kebocoran Gas Beracun di Kabupaten Mandailing Natal

Saat disinggung apakah sudah ada pihak PT SGMP yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi belum menjelaskan lebih rinci.

TRIBUN MEDAN / ist
Lokasi sumur yang mengeluarkan gas beracun di Madina, Senin (25/1/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MADINA - Polda Sumut bersama dan Polres Madina hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kebocoran gas milik PT Sorik Marapi Geothermal Power (SGMP), yang terjadi pada Senin (25/1/2021) kemarjn.  

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kebocoran gas beracun tersebut memakan korban jiwa, di mana lima orang meninggal dunia.

Tidak hanya itu, kebocoran gas ini menyebabkan 24 orang lainnya pingsan dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit. 

Informasi yang berhasil dihimpun, Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Tim masih bekerja melakukan penyelidikan di lokasi," ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Saat disinggung apakah sudah ada pihak PT SGMP yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi belum menjelaskan lebih rinci.

Ia menegaskan pihaknya masih memintai keterangan sejumlah pihak. 

Terkait kejadian tersebut, Bupati Madina (Mandailing Natal) Dahlan Hasan Nasution akan melaporkan perusahaan panas bumi PT SGMP ke polisi, setelah lima warganya tewas keracunan gas akibat pipa perusahaan itu bocor, Senin (25/1/2021) kemarin.

Di mana Bupati menilai perusahaan memang selama ini tak kooperatif dengan pemerintah daerah terkait urusan Amdal dan keselamatan warga sekitar. 

“Saat sidak terkait urusan Amdal dan keselamatan warga sekitar, pemerintah daerah kerap tak mendapat izin masuk apalagi melakukan pemeriksaan ke dalam lingkungan perusahaan panas bumi,” kata Dahlan Hasan Nasution seusai menjenguk para korban di RSUD Panyabungan kemarin.

(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved