Berita Medan

Sepanjang Oktobe 2025, Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Mendominasi

Sepanjang bulan Oktober 2025, sebanyak 18 kasus kejahatan berhasil diungkap, dengan 24 tersangka yang telah diamankan.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengintrogasi ke 24 tersangka yang melakukan tindakan kejahatan selama di bulan Oktober 2025, Selasa (28/10/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polsek Sunggal menunjukkan komitmen nyata dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. 

Sepanjang bulan Oktober 2025, sebanyak 18 kasus kejahatan berhasil diungkap, dengan 24 tersangka yang telah diamankan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).

"Kami berhasil mengungkap beberapa jenis kasus kejahatan, di antaranya ada 5 jenis yang berhasil kami ungkap. Yaitu pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan pemberatan (Curat), narkoba, pemalsuan surat-surat, dan premanisme dengan modus parkir," ucap Kompol Bambang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut merupakan dari instruksi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, kepada seluruh jajaran untuk aktif menekan angka kriminalitas.

"Sesuai arahan pimpinan, kita harus bisa menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan melakukan tindakan-tindakan pengungkapan kasus," lanjutnya.

Kompol Bambang menerangkan bahwa dari adanya 18 laporan polisi yang ditangani selama Oktober 2025, pihaknya berhasil mengamankan 24 tersangka yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman.

"Dari 24 tersangka yang kita amankan ini, didominasi oleh kasus curanmor," ujarnya.

Sementara itu, petugas juga mengamankan barang bukti dari 24 tersangka berupa, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, bernomor polisi BK 3295 AKT, No. Rangka MH1JM9125NK388412 dan No. Mesin JM91E12386831, satu buah Kunci T yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dan Uang Rp. 12 ribu.

Satu buah pisau dengan Sarung Warna Coklat, dua Unit Obeng, satu unit sepeda motor suzuki satria FU, tiga buah STNK, dua buah kunci T, tiga unit handphone, dua buah jaket hodie, satu buah tas samping. satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, tahun 2020, bernomor polisi BK 3723 AJI, No. Rangka MH1JM9115LK157420 dan No. Mesin JM91E1158221.

Satu buah BPKB sepeda motor Honda CBR 150 warna merah, tahun pembuatan 2017 dengan nomor polisi BK 3258 TBH, No. Rangka MHK1KC8211HK177624 dan No. Mesin KC82E1168039 atas nama Virginia Basana L Simatupang dan satu buah Flashdisk yang berisikan Rekaman Video, Satu buah Flashdisk yang berisikan Rekaman Video CCTV, satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah, bernomor polisi BK 5271 ADK, No. Rangka MH1JFD118CK007511dan No. Mesin JFD1E1007257,

Satu buah Kunci T yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing, satu buah BPKB sepeda motor Honda Vario 125, nomor polisi BK 2702 AKE, tahun 2021, warna merah, No. Rangka MH1JM4119MK783444 dan No. Mesin JM41E1782864 atas nama Hendrianto Sitorus, sepasang jaket sweater warna abu-abu, satu buah Obeng.

Satu unit sepeda motor Honda Vario warna Merah, bernomor polisi BK 2244 AFP, No. Rangka MH1JV119FK088870 dan No. Mesin JFV1E1088402 BPKB dan STNK atas nama Haslinda Lubis dan satu buah Kunci Y yang terbuat dari besi dan ujungnya runcing.

Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX-KING warna Hitam Biru bernomor polisi BK 6116 AKP, dua buah Busi sepeda motor, satu buah mouse, satu buah printer, satu buah STNK mobil Pajero Sport 2.4L Dakar 4X4BA/T, bernomor polisi BK 1681 ADD, atas nama Prabudi Subayu (Palsu) yang disita dari tersangka Hendrawansyah Dalimunthe.

Satu buah CPU, satu buah Monitor, satu buah kaybot, satu buah STNK mobil Suzuki, bernomor polisi BK 1354 MF atas nama Indra Gunawan (Asli), satu buah STNK sepeda motor Honda/T4G0213L0 M/T, BK 3390 AMK atas nama Muhammad Ilham Syahputra (Asli), satu buah gunting, satu buah lem, satu buah pisau cater, satu buah jarum, enam buah Logo Tri Brata dari potongan STNK (asli), tiga lembar print BPKB yang sudah di edit dikomputer (Palsu) yang disita dari tersangka Herrison Manik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved