Berita Medan
Atasi Macet Parah, Satpol PP Tindak Tegas PKL di Badan Jalan Pasar Sei Kambing
Meski sempat terjadi adu mulut antara petugas dan beberapa pedagang yang lapaknya ditertibkan, operasi tetap berjalan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Pasar Sikambing, Jalan Kapten Muslim, akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemko Medan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan turun tangan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memadati badan jalan, Rabu (29/10/2025)
Sejak pagi, petugas tampak menyusuri sepanjang jalan pasar yang biasanya padat oleh lapak-lapak pedagang. Satu per satu tenda, meja, hingga gerobak yang menjorok ke jalan dibongkar.
Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan dari warga soal kemacetan parah di lokasi tersebut.
“Kami melaksanakan penertiban karena banyak pedagang memakan badan jalan. Banyak pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan lalu lintas yang macet,” ujar Yunus.
Meski sempat terjadi adu mulut antara petugas dan beberapa pedagang yang lapaknya ditertibkan, operasi tetap berjalan.
Yunus menegaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas.
"Walaupun ada sedikit cekcok, kami tetap bertindak tegas tapi tetap dengan cara yang humanis," jelasnya.
Lebih lanjut, Yunus menyebut penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL.
Aturan tersebut membagi area berdagang menjadi tiga zona, yakni:
Zona Merah, area yang dilarang total untuk PKL seperti jalan nasional, depan rumah sakit, dan tempat ibadah.
Zona Kuning, area yang boleh digunakan sementara dengan syarat tertentu.
Zona Hijau, area yang diizinkan secara khusus dan ditata sesuai jenis dagangan.
"Penertiban di Pasar Sikambing ini bagian dari upaya menata kota agar lebih tertib, estetis, dan arus lalu lintas kembali lancar," tegas Yunus.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan menempatkan personel untuk melakukan penjagaan pasca penertiban.
| Sepanjang Oktobe 2025, Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Mendominasi |
|
|---|
| Ajukan Kasasi Sengketa Cambridge, Korban Lily Harap MA Beri Putusan Objektif |
|
|---|
| Pertimbangan Hakim Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Kasus Kematian Remaja di Medan |
|
|---|
| Medan Jadi Acuan Prototipe Program 3 Juta Rumah di Sumut |
|
|---|
| Gara-gara Uang Parkir Rp 2 ribu, Jukir Liar Aniaya Pengendara Motor, Kini Mendekam di Sel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.