Anas Urbaningrum Bebas Murni Tahun Depan, MA Potong Hukuman Anas 6 Tahun| Jejak Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum Bebas Murni Tahun Depan, MA Potong Hukuman Anas 6 Tahun| Jejak Anas Urbaningrum

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) 

Dalam Pemilu 2022 nanti, Anas Urbaningrum hanya bisa menjadi konsultan politik atau ketua tim sukses atau ketua tim pemenangan.

Tapi,  pada Pemilu 2029, Anas Urbaningrum sudah bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Dalam masa tahanan, akun Twitter Anas Urbaningrum sangat aktif. Akun ini diberi catatan bahwa dikelola oleh admin.(*)

Timeline Kasus Anas Urbaningrum

* September 2014, Divonis 8 Tahun Penjara

Awalnya Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi, 24 September 2014.

Majelis hakim menilai Anas Urbaningrum terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas Urbaningrum dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp94,18 miliar dan mencabut hak politiknya.

Anas Urbaningrum juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Anas Urbaningrum menyatakan, vonis terhadap dirinya "tidak adil karena tidak didasarkan fakta persidangan."

* Juni 2015, Ditambah di MA oleh Artidjo Alkostar

Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas Urbaningrum, 8 Juni 2015.

Kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum ditolak dan hukumannya ditambah. Semula  Anas Urbaningrum dihukum tujuh tahun penjara, oleh MA pada 8 Juni 2015 memutuskan menambah hukuman Anas Urbaningrum, menjadi 14 tahun.

Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

Majelis Hakim, Artidjo Alkostar cs, juga mencabut hak politik Anas Urbaningrum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved