Menyamar Jadi Guru Ngaji, AMD Cabuli Anak Bawah Umur setelah Ngaku Bisa Usir Setan

Tersangka menggunakan modus sebagai guru mengaji dan hendak melakukan praktik rukiah terhadap korban.

Suryamalang.com/kolase ILUSTRASI Tribunwow.com
Ilustrasi. (Suryamalang.com/kolase ILUSTRASI Tribunwow.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pria paruh baya ini sangat tega melakukan aksi tak senonoh pada para bocah.

Menyaru jadi guru mengaji, pria berumur 50 tahun berinisial AMD ini melakoni pencabulan pada lima bocah.

Aksi asusila ini terjadi di Lampung Selatan.

AMD memperdayai korbannya dengan modus melakukan praktik rukiah pada tiap korban

TERKUAK Misteri Kematian Jenghis Khan, Ternyata Sang Penakluk Tak Meninggal karena Diracun

Nasib Donald Trump Semakin Miris, Ini Data dan Bukti Dirinya Ditinggalkan Pendukungnya

Korea Utara Dapat Uang 4,4 Triliun lewat Cara Kotor demi Bangun Nuklir, PBB Berang dan Beri Laporan

Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini diamankan aparat Polsek Merbau Mataram.

Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan, mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (8/2/2021) kemarin, sekitar pukul 23.17 WIB.

Tersangka ditangkap setelah menerima laporan orangtua korban pencabulan.

Menurut Kapolsek, tersangka melakukan pencabulan pertama pada 24 Desember 2020 lalu di rumahnya.

Tersangka menggunakan modus sebagai guru mengaji dan hendak melakukan praktik rukiah terhadap korban.

"Korban pertama berinisial bunga, diajak tersangka ke dalam kamarnya untuk belajar mengaji. Setelah belajar mengaji, tersangka memberi uang Rp 100 ribu kepada korban dan melakukan rukiah terhadap korban yang masih di bawah umur," terang Iptu Aspul, Selasa (9/2/2021).

Sebelum mencabuli korban, tersangka memberikan air putih kepada korban dengan alasan untuk membersihkan setan yang ada di dalam tubuh korban.

"Saat praktik rukiah itu, tersangka melakukan pencabulan," kata Iptu Aspul Niswan menambahkan.

Seusai beraksi tersangka meminta korban pulang.

Berang Dilabeli Perempuan Murahan, Begini Respons Menohok Awkarin yang Bungkam Netizen Julid

Pada 2 Februari tersangka kembali mengulangi perbuatannya di tempat berbeda.

Kali ini korbannya dua anak di bawah umur.

Orangtua korban yang mengetahui perbuatan tersangka lalu melapor ke polisi.

Polisi lalu menangkap tersangka di kediamannya pada Senin (8/2/2021) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mencabuli lima anak di bawah umur.

"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini sama," ujar IPTU Aspul.

Polisi pun melakukan visum et repertum terhadap korban untuk melengkapi bukti.

Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan ke (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribun Lampung/Dedi Sutomo)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mengaku Ingin Usir Setan di Dalam Tubuh, Petani di Lampung Selatan Cabuli Anak di Bawah Umur

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved