Ada Pengembalian Rp 200 Juta kepada Jefri Suprayudi, Ini Kata Pengacara AKP Dedi Kurniawan
Kasus dugaan pemerasan uang Rp 200 juta yang berujung pencopotan AKP Dedi Kurniawan dari jabatan Wakapolsek Helvetia, memasuki babak baru.
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasus dugaan pemerasan uang Rp 200 juta yang berujung pencopotan AKP Dedi Kurniawan dari jabatan Wakapolsek Helvetia, memasuki babak baru.
Kuasa Hukum AKP Dedi, Joko Pranata Situmeang, angkat bicara tentang pengembalian uang sebesar Rp 200 juta yang dilakukan Polsek Helvetia kepada Jefri Suprayudi.
Menurut dia, AKP Dedi Kurniawan tidak terlibat dalam dugaan pemerasan uang Rp 200 juta terhadap Muhammad Jefri Suprayudi.
Dengan adanya pengembalian uang ini, ia menduga bahwa kuasa hukum Jefri sengaja membuat berita bohong ke masyarakat.
"Dengan adanya statement yang disampaikan Jefri Suprayudi bersama kuasa hukumnya yang telah menerima uang pengembalian sebesar Rp 200 juta dari Polsek Helvetia membuktikan klien saya AKP Dedi Kurniawan tidak pernah melakukan tindak pemerasaan sebagaimana yang dituduhkan," katanya, Kamis (11/2/2021).
• Disaksikan Istri dan Ibunda, Akhyar Nasution Resmi Menjabat Wali Kota Medan ke-17
• Pengungkapan Kasus Narkoba, Polda Sumut Sengaja Tak Tembak Mati Tersangka, Ini Alasannya
Dengan pengembalian uang itu, Joko berharap agar penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut mempercepat laporan pencemaran nama baik AKP Dedi Kurniawan yang telah dituduh melakukan tindak pemerasan terhadap Jefri Suprayudi.
"Sepeser pun AKP Dedi Kurniawan tidak pernah mengeluarkan dan mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Jefri Suprayudi.
Sehingga tuduhan kepada AKP Dedi Kurniawan tidak benar dan malah mencemarkan nama baik yang bersangkutan di mana kasusnya tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut," terangnya.
Joko juga mempertanyakan proses pengembalian uang sebesar Rp 200 juta itu, diberikan oleh siapa dan pihak penerimanya.
Sebab, dalam keterangan dari kuasa hukum Jefri Suprayudi tidak ada menyebutkan tentang pengembalian uang itu dilakukan AKP Dedi.
"Sehingga jelas bahwa AKP Dedi tidak pernah menerima maupun mengembalikan uang yang dituduhkan maka membuktikan klien saya tidak pernah melakukan tindak pemerasaan kepada Jefri Suprayudi," ujarnya.
Joko menegaskan kepada kuasa hukum dari Jefri Suprayudi yang mengaku telah menerima pengembalian uang, untuk menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat.
"Sebab, dengan adanya pengakuan bahwa uang sebesar Rp 200 diduga hasil tindak pemerasan telah dikembalikan kepada Jefri, publik menilai bahwa proses pengembaliannya dilakukan AKP Dedi Kurniawan. Akan tetapi fakta sebenarnya klien saya (AKP Dedi Kurniawan) tidak pernah mengembalikan uang tersebut," tegasnya.
Dalam hal ini, ia juga mengingatkan kuasa hukum Jefri agar dapat berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.
"Sebab kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan klien saya ke Dit Reskrimsus Polda Sumut tidak menutup kemungkinan kuasa hukum Jefri Suprayudi bisa juga menjadi tersangka dikarenakan tidak mengedapankan azas praduga tak bersalah," pungkasnya.
• Akhyar Nasution Ukir Sejarah Baru, Jadi Wali Kota Tersingkat di Indonesia, Menjabat Hanya 6 Hari