Pengungkapan Kasus Narkoba, Polda Sumut Sengaja Tak Tembak Mati Tersangka, Ini Alasannya

Martuani menegaskan,  pihaknya akan menjerat UU Tindak Pidana Narkotika (Tipinar) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/SATIA
KAPOLDA Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (11/2/2021).

Dalam pengungkapan ini, Direktorat Narkoba Polda Sumut  mengamankan 10 tersangka pengedar di Labuhanbatu, berjuluk Man Batak.

Martuani menegaskan,  pihaknya akan menjerat UU Tindak Pidana Narkotika (Tipinar) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikatakannya, pada pengungkapan kali ini, sengaja tersangka tidak ditembak mati, agar negara memiskinkan para pelaku.

"Kali ini Polda Sumut tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tapi kami laksanakan tradisi baru miskin kan dia," ucapnya.

Martuani mengaku, dalam kurun waktu sebulan ini, dirinya banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan yang miring. 

Tetap hari ini, kata Martuani, pihaknya bisa membuktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.

Martuani bilang, penangkapan untuk tersangka Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat dilakukan secara profesional. 

"Saya sudah berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika," kata Martuani. 

Menurut Martuani, dalam memberikan hukuman, pihaknya bisa saja memberi tindakan tegas, hingga merenggut nyawa. Akan tetapi, kali ini pihaknya sengaja membuat miskin para pelaku, dengan menyita segala bentuk kekayaan masing-masing pelaku.

Baik itu berbentuk kendaraan, barang dan aset berharga. Nantinya, setelah penyitaan barang berharga milik pelaku, ia berharap pengadilan dapat memutuskan, dan seluruh sitaan dapat masuk ke negara. 

"Tapi hari ini kita bisa tunjukan bahwa Polda Sumut profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertfikat milik tersangka yang kita sita. Nanti kita akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan," terangnya.

Martuani merinci, ke-14 sertifikat itu teridiri dari kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektare. Selain sertifikat, pihaknya juga mengamankan mobil mulai dari Xpander, Robicon, Pajero, L300 ada CRV. Semua itu, kata Martuani, akan disita untuk negara. Nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Selain itu, sambung Kapolda, Polda Sumut juga menyita uang sekitar Rp 500 jutaan dari rekening tersangka dan rumah sebanyak empat unit. Tak hanya itu, petugas juga ada menyita airsoftgun. Semua itu digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu.

Martuani menambahkan, dengan modusnya melakukan peredaran narkotika dengan menggunakan sepatu, ini menandakan adanya indikator adanya jaringan baru untuk ke Sulawesi.

"Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap, namun ada pengambangan jaringan baru ke Sulawesi," pungkas Martuani.(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved