Awalnya Berkunjung lalu Bercinta, Siswi SMP Berhubungan Intim dengan Kekasih dan Kini Hamil 7 Bulan

Pikiran pintas acapkali membuahkan petaka. Remaja putri ini harus menanggungkan beban menjadi ibu di saat usianya masih belia. 

The Huffington Post, robertoforzoni.com
Ilustrasi hamil di luar nikah. (The Huffington Post, robertoforzoni.com) 

Pada Selasa, 12 Januari 2020, polisi wilayah Da Bac, provinsi Ba Ria-Vung Tau, Vietnam mendapat laporan tentang seorang remaja perempuan kelas 7 (kelahiran 2006) berinisial A, melahirkan bayinya di rumahnya di desa Binh Son.

Gading Marten Beberkan Keuangan saat Masih Bersama Gisel, Raffi: Pantas Harga Gono Gini Gak Ribet

BUKAN Cuma Arya dan Amanda Manopo, Inilah Sejoli Sinetron yang Pernah Menggemparkan Indonesia

Detik-detik Polisi Jemput Paksa Mafia Tanah, Rumah Ibunda Dino Patti Djalal Dikepung 4 Mobil Polisi

CORONA Bukan Virus dari Kelelawar atau Bocor dari Lab, Ini Hasil Spesifik Penelitian WHO Terbaru

TERKUAK Misteri Kematian Jenghis Khan, Ternyata Sang Penakluk Tak Meninggal karena Diracun

Terjerat Bujuk Rayu Kekasih Gelap, Mama Muda Habisi Bayi 9 Bulan lantaran Wajah Mirip Selingkuhannya

Remaja perempuan itu masih bersekolah, dan merupakan pelajar di sekolah Vo Truong Toan.

Tidak ada satupun anggota keluarga A yang mengetahui tentang kehamilannya, sampai ia melahirkan.

Melansir surat kabar VietNamNet, setelah melahirkan remaja perempuan itu memeluk bayinya dan memotong tali pusarnya dengan gunting.

Setelah keluarganya tahu, remaja perempuan iu dilarikan ke rumah sakit daerah Chau Duc, Vietnam.

Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Tujuh Kali hingga Hamil

RAHMATSYAH (49), seorang ayah yang menghamili putri kandungnya kini mendekam di RTP Mako Polsek Delutua, Senin (8/2/2021).
RAHMATSYAH (49), seorang ayah yang menghamili putri kandungnya kini mendekam di RTP Mako Polsek Delutua, Senin (8/2/2021). (TRIBUN MEDAN/HO)

Seorang ayah di Deli Tua, Deli Serdang, Sumut, Rahmatsyah (49) tega merudapaksa putri kandungnya sendiri hingga hamil. Kini, Rahmatsyah sudah ditahan di di RTP Mako Polsek Delitua. 

Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkipli Harahap mengatakan, kasus tersebut ketahuan setelah korban PR (16) memberitahukan peristiwa menimpa dirinya kepada GA (25) abang kandungnya. Kemudian GA pun melaporkan kasua tersebut ke Polsek Deli Tua. 

"Dugaan tindak pidana "Perbuatan cabul" sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Zulkipli.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved