Kronologi Putri Kepala Desa di Nias Berusia 7 Tahun Dibunuh Rivalnya, Awalnya Pelaku Ingin Mencabuli

Pelaku memasukan korban ke karung goni dan membuangnya di Perbuktian Dusun II Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
PENEMUAN jenazah seorang anak perempuan dalam karung plastik di perbukitan Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, Selasa (9/2/2021). 

Kepada Polisi, pelaku mengatakan sang anak melihat detik-detik ia menghabisi nyawa PDL menggunakan batu.

Menurut anak pelaku, kata Arke, korban sempat melawan.

"Awalnya ada orang dicurigai tetangga depannya, saksi-saksi juga dibawa, anak pelaku ternyata melihat kejadian.

Anaknya sendiri yang melihat dan bilang bahwa pelaku sempat dicakar korban. Kemudian dipukul batu beberapa kali sampai pecah kepalanya," ujarnya.

Namun korban tak berdaya hingga kemudian meregang nyawa.

POLRES Nias Selatan memaparkan kasus pembunuhan anak tujuh tahun Petra Deswindasari Laia yang menangkap satu pelaku, Kamis (11/2/2021).TRIBUN MEDAN/HO
POLRES Nias Selatan memaparkan kasus pembunuhan anak tujuh tahun Petra Deswindasari Laia yang menangkap satu pelaku, Kamis (11/2/2021).TRIBUN MEDAN/HO ()

"Kemudian memasukkan ke goni baru digendong. Dia dibuang di tengah hutan kebun masyarakat sejauh 1 km dari TKP dengan jalan kaki," tutur AKBP Arke Furman Ambat.

Menurut AKBP Arke Furman Ambat, pelaku melakukan hal tersebut didasari karena dendam.

"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," tuturnya.

Pembunuhan diketahui terjadi satu hari sebelum jasad korban ditemukan.

PDL sendiri sempat disangka hilang sebelum jasadnya ditemukan.

Bahkan pelaku sempat berpura-pura ikut mencari korban.

Tak hanya itu saja, saat jasad PDL ditemukan, pelaku juga berada di lokasi tersebut.

Polisi lalu mengamankan pelaku di rumahnya.

"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mat,” kata dia.

Tersangka Aluizaro Laia (47) warga Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, yang tega membunuh anak perempuan usia 7 tahun, Petra Deswindasari Laia, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved