TERUNGKAP Perbuatan Bejat Ayah Tiri pada Anaknya Sejak SD hingga SMP, Awalnya Diimingi Motor Matic
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani menjelaskan kejadian ini bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar mandi.
Ia langsung mengakui perbuatannya.
RR mengaku telah menyetubuhi korban KY sebanyak satu kali.
Mengingat tersangka RR juga sempat menyebar foto bugil korban di status WA-nya.
AKP Vicky mengaku masih akan mendalami kasus tersebut.
Untuk mengetahui apakah tersangka juga bisa dijerat pasal UU ITE.
"Sementara pasal yang disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara.
Sementara terkait perbuatannya yang menyebarkan foto korban lewat status WA-nya, akan kami dalami apakah memenuhi unsur UU ITE," tuturnya.
(cr2/Tribun-Medan.com/Tribun-Bali.com)
Tautan link artikel sebelumnya: Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TEGA, Iming-imingi Sepeda Motor, Ayah di Asahan Rudapaksa Anak Sambung.