Saling Ejek di WhatsApp Grup, 2 Debt Collector Sepakat Duel di Lapangan Stadion Hoegeng, Satu Tewas

Pelaku SBR diringkus saat menjadi pelayan di warung martabak di Kecamaran Ngrangho, Bojonegoro.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Ari Himawan
Tersangka penganiayaan SBR saat berada di Mapolres Pekalongan Kota Jawa Tengah.(Kompas.com/Ari Himawan) 

Gara-gara Saling Ejek di Grup WhatsApp, Dua Pria yang Awalnya Berteman Ini Adu Jotos di Lapangan, 1 Tewas.

TRIBUN-MEDAN.COM - Duel maut antara dua debt collector gara-gara tersinggung pesan di WhatsApp, di Pekalongan, Jawa Tengah, berujung maut.

SBR (35), warga Comal, Kabupaten Pemalang, menganiaya rekannya sendiri, Bambang Siswanto, setelah terlibat perkelahian satu lawan satu pada November 2020 lalu di Stadion Hoegeng.

Setelah melihat rekannya tewas, SBR pun kabur ke Bojonegoro, Jawa Timur.

Sejak itu pelaku sempat berpindah-pindah dalam pelariannya, hingga akhirnya dapat dibekuk oleh tim buser yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng dan Ipda Nurwandi di wilayah Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

Ia diringkus saat menjadi pelayan di warung martabak di Kecamaran Ngrangho, Bojonegoro.

"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi," kata SBR, Jumat (12/2/2021) dini hari di Mapolres Pekalongan Kota.

Tersangka penganiayaan SBR saat berada di Mapolres Pekalongan Kota Jawa Tengah.

Tersangka SBR saat berada di Mapolres Pekalongan Kota Jawa Tengah. (Kompas.com/Ari Himawan)

Sementara, Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, menerangkan kronologi perkelahian dua sahabat ini hingga berujung maut.

Keduanya terlibat percekcokan di grup WhatsApp (WAG) hingga sepakat janjian duel single di lapangan Stadion Hoegeng.

"Keduanya kemudian adu jotos, hingga korban dalam posisi terpojok, dan terus dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka parah.

Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri.

Oleh para saksi, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto.

Saat ini SBR telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Inilah 5 Drama Korea (Drakor) Terbaru yang Mendebarkan, Dibintangi oleh Yoona dan Park Shin Hye

Berikut Ini Pengakuan Wahyu (24) Pelaku Pembunuh Janda Muda Dwi Farica Lestari (24) di Homestay Bali

 

Setelah Sebulan Lamanya, Akhirnya Pelaku Pembunuh Dwi Lestari (24) di Bali Ditangkap di Jawa Timur

INSPIRATIF - Wanita Ini Sukses Ubah Bus Tua Jadi Rumah Nyaman, Butuh 3 Tahun Memodifikasinya

Lagi-lagi Video Syur Mirip Artis Beredar, Polisi Lakukan Penyelidikan, Artis Ini Sasaran Netizen

Potret Transformasi Natalie Sarah yang Kini Hidup Bahagia, Ungkap Penyebab Dirinya Jadi Mualaf

RIVALITAS Aktor Arya Saloka dan Verrell Bramasta, Pemeran Aldebaran Komentari Sandal Jepit Verrell

Kronologi Putri Kepala Desa di Nias Berusia 7 Tahun Dibunuh Rivalnya, Awalnya Pelaku Ingin Mencabuli

KRONOLOGIS Terbongkarnya Guru Cabul, Bertahun-tahun Lamanya Menggauli Siswinya di Sekolah dan Hotel

TERUNGKAP Perbuatan Bejat Ayah Tiri pada Anaknya Sejak SD hingga SMP, Awalnya Diimingi Motor Matic

Cerita Janda Muda Melahirkan Tanpa Merasa Hamil, Kepala Puskesmas Beberkan Fakta Berikut Ini

Tautan Artikel:Gara-gara Saling Ejek di WAG, Dua Pria yang Awalnya Teman Ini Adu Jotos, 1 Tewas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved