Breaking News

TERUNGKAP Penjualan Bayi di Medan Seharga Rp 28 Juta, Polda Sumut Amankan Perempuan Usia 42 Tahun

Kasus penjualan bayi di Kota Medan berhasil diungkap aparat kepolisian. Inisial Pelaku yakni AS, seorang perempuan berusia 42 tahun.

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Istimewa/NET
Penjualan bayi di Medan berhasil diungkap kepolisian, Senin (15/2/2021). Polda Sumut mengamankan seorang perempuan usia 42 tahun. 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Kasus penjualan bayi di Kota Medan berhasil diungkap aparat kepolisian.

Polda Sumut mengamankan seorang pelaku penjualan bayi di Kompleks Asia Mega Mas, Jalan Asia Raya, Kota Medan, Senin (15/2/2021).

Inisial Pelaku yakni AS, seorang perempuan berusia 42 tahun.

Pelaku merupakan warga jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Sinulingga, mengatakan, bayi yang dijual berjenis kelaim laki-laki berumur 14 hari.

"Benar, telah mengamankan seorang pelaku penjualan bayi," kata AKBP Sinulingga.

Baca juga: Desy Ratnasari Tampil Cantik saat Kunker, Gubernur Edy Rahmayadi: Nyesal Saya Terlambat Kenal

Baca juga: VIRAL di Medsos Pemalakan Tukang Sate, Pelaku Kini Diamankan Personel Polsek Sunggal

Baca juga: Sempat Melindungi, Akhirnya Borkat Hasibuan Akui Istrinya Terima Uang Ketuk Palu Puluhan Juta

Ia mengatakan, saat ini bayi telah dirawat secara intensif di RS Bhayangkara, Kota Medan.

Setelah membawa bayi dengan selamat, kata dia, akan dilakukan pendalaman terkait kasus penjualan bayi ini.

"Saat ini bayi dirawat di RS Bhayangkara dan kasus masih pendalaman," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita bukti lain yakni dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP, SIM, dan STNK sepeda motor.

Saat ini, kata dia, tersangka sudah diboyong ke Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan dan mengumpulkan bukti-bukti lain.

"Mengamankan diduga pelaku, korban, saksi dan barang bukti ke kantor Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Penjelasan Danlanal Tanjungbalai Terkait Tudingan Oknum TNI AL Lepas Tembakan di Labura

Baca juga: Tangis Arsy Pecah Lihat Ashanty Alami Sesak Napas : Arsy Sayang Bunda, Bunda Jangan Sakit Ya Allah

Sinulingga menjelaskan kronologi awal pengungkapan kasus penjualan bayi ini berawal darei informasi yang diterima kepolisian pada Jumat 12 Februari 2021 sekira pukul 13:00 WIB.

Informasi itu terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang d duga dilakukan oleh AS.

Kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 16:00 WIB, tim mengamankan pelaku AS di Komplek Asia Mega Mas beserta satu orang bayi laki laki," ucapnya.

Petugas langsung melakukan interogasi kepada pelaku.

Hasil interogasi, AS mengakui telah menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta.

Atas tindakan ini, tersangka dikenakan pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved