Jusuf Kalla:Tak Semua Masyarakat Membaca dan Menghafal UU ITE, Kasihlah Rambu-rambunya Lebih Ringkas
Menurutnya, tak semua masyarakat membaca UU ITE, sehingga diperlukan batasan rambu yang lebih singkat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla (JK) menanggapi jawaban pihak Istana soal cara kritik pemerintah dengan menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elketronik (ITE).
Menurutnya, tak semua masyarakat membaca UU ITE, sehingga diperlukan batasan rambu yang lebih singkat.
"Tapi kan tidak semua membaca UU kan. Tidak semua menghafal."
"Jadi, kasihlah rambu-rambunya lebih ringkas," ucap JK pada program Satu Meja The Forum, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (17/2/2021).
Rambu-rambu inilah, kata JK, untuk menghindari semua masyarakat terlibat masalah.
Diketahui, sebelumnya JK mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah.
Hal itu JK sampaikan untuk menanggapi statement Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk aktif memberi kritik hingga saran.
JK menegaskan, dia pertanyakan hal itu secara tulus.
"Saya bertanya dengan tulus untuk mengetahui apa yang boleh apa yang tidak."
"Batasan-batasan apa yang boleh dan tidak, supaya orang tidak kena masalah. "
"Selama ini orang kan takut," kata politisi kelahiran Bone itu.
Jusuf Kalla, Kamis (9/7/2020). (Dok PMI)
Diberitakan sebelumnya, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman angkat suara tentang pernyataan JK soal cara penyampaian kritik pada pemerintah.
Fadjroel menengaskan, jika masyarakat mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan yang ada, tak akan berakibat hukum.
"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah."
"Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan HAM tanpa kecuali," ujar Fadjroel, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).
Juru Bicara Kepresidenan - Fadjroel Rachman (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)
Ia mengatakan, sikap Jokowi minta diberi kritik dan masuk bertegak lurus dengan konstitusi yang ada, seperti halnya di UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jk-komentari-soal-ajakan-presiden-joko-widodo.jpg)