Saksi Ungkap Isi Pesan Grup KAMI Medan, Ada Ajakan Ganyang dan Menjarah
Jaksa menghadirkan saksi dari kepolisian yakni Asfil Syahputra dalam perkara terdakwa Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara terdakwa Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri dan terdakwa Wahyu Rasasi Putri kembali digelar di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/2/2021).
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari kepolisian yakni Asfil Syahputra.
Dalam kesaksiannya, Asfil mengungkapkan pada saat berlangsungnya demonstrasi besar-besaran penolakan RUU Omnibuslaw di DPRD Sumut, ia melihat terdakwa Khairi ikut aksi tersebut dan memerintahkan anggotanya melempari batu.
"Lihat (terdakwa ikut demo), dibilang maju terus jangan takut polisi, lempari, diucapkannya berkali-kali," ungkap saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.
Setelah itu, kata saksi, sejumlah orang pun lantas melempari batu ke arah polisi sehingga mengenai gedung DPRD Sumut dan polisi.
"Massa melakukan pelemparan juga di kantor DPRD," ucapnya.
Selain itu, saksi mengungkapkan bahwa terdakwa Khairi juga sebagai pemasok makanan bagi sejumlah peserta aksi.
"Pemasok makanan untuk peserta aksi juga," ucapnya.
Saksi juga mengatakan setelah dilakukannya penangkapan, pihaknya pun memeriksa ponsel terdakwa Khairi dan didapati sebuah grup bernama KAMI Medan.
Dikatakannya, di dalam grup itu terdapat beberapa postingan provokatif untuk mengajak anggota grup ikut aksi di Gedung DPRD Sumut. Namun dikatakan saksi, terdapat juga postingan ajakan penjarahan.
"Saat itu kita buka (ponsel terdakwa Khairi) ada grup KAMI Medan, terdakwa Khairi sebagai adminnya. Isinya itu (grup WA) ada beberapa kata-kata provokasi antara lain ganyang Cina, provokasi pelemparan gedung DPRD, dan lainnya," ungkap saksi.
Usai pemeriksaan seluruh saksi, hakim pun menunda sidang pekan depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun mengungkapkan, perkara yang menjerat Ketua KAMI Medan itu, bermula pada September 2020 lalu, saat Khairi berinisitif membentuk komunitas yakni KAMI di Kota Medan secara independen seperti KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantiyo, mantan Panglima TNI.
"Meskipun terdakwa belum pernah berkomunikasi dan tidak ada kaitannya dengan KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantiyo. Dalam rangka persiapan tersebut, terdakwa berinisiatif untuk membentuk komunitas melalui grup WhatsApp KAMI Medan," ungkap JPU.
Selanjutnya, Khairi menjadi Admin Group yang dalam perkembangannya, jumlah anggota grup WhatsApp KAMI Medan kurang lebih sebanyak 70 orang, yang terdiri dari berbagai elemen masyakat antara lain mahasiswa, buruh dan ibu rumah tangga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/saksi-polisi-di-sidang-ketua-kami-medan.jpg)