Saksi Ungkap Isi Pesan Grup KAMI Medan, Ada Ajakan Ganyang dan Menjarah

Jaksa menghadirkan saksi dari kepolisian yakni Asfil Syahputra dalam perkara terdakwa Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Saksi dari kepolisian memberi keterangan dalam sidang dengan terdakwa Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri dan terdakwa Wahyu Rasasi Putri, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/2/2021). 

"Bahwa maraknya aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia berkaitan dengan penolakan rencana pengesahaan undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh pemerintah, telah menjadi bahan perbincangan dalam WhatsApp Grup KAMI Medan, dan Terdakwa mendukung adanya rencana aksi unjuk rasa, yang akan dilakukan oleh mahasiswa di depan kantor DPRD Sumatera Utara," kata JPU.

• Tahun Kerbau Logam, Intip Bisnis yang Bersinar Tahun Ini, Berikut 4 Shio Beruntung

• Hitungan Menit Usai Divaksin Sinovac, Seorang Dokter di Medan Hilang Kesadaran, Ini Penyebabnya

Selanjutnya, urai JPU terdakwa pun menyampaikan pesan kepada sesama anggota grup WhatsApp KAMI Medan, dengan mengatakan, "Bagi kawan-kawan yang akan mengikuti AKSI DEMO di DPRD SUMUT, carilah titik kumpul yang aman dan jangan terpisah dari kawan kawan"

Tidak hanya itu, terdakwa juga berencana mengikuti aksi unjuk rasa tersebut. Bahkan terdakwa menyatakan rasa kebenciannya terhadap golongan tertentu, yakni anggota Polri.

"Terdakwa, telah menuliskan kalimat di grup WhatsApp: “Gawat x ah... Wercok ini... Baru lagi saya dapat telpon mengingatkan,,, kalau KAMI dan PETA jangan turun aksi.... Paranoid ini saya pikir... Bahkan melarang saya hadir ke sana... Saya jawab.... Kelen aja lah yang jangan kesana.... Aku kerja dan cari makan di gedung DPRD SUMUT sejak 2004...”

Postingan pesan kalimat tersebut telah ditujukan kepada seluruh anggota grup WhatsApp, agar seluruh anggota grup turut membenci atau memusuhi anggota Polri yang disamakan penyebutannya oleh Terdakwa dengan wereng coklat yang disingkat Wercok” sebagai sebutan untuk Polisi," urai JPU.

Selain itu kata JPU, agar para anggota grup tidak takut terhadap larangan polisi, untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sumut dan mengharapkan anggota grup KAMI Medan, tetap melakukan aksi unjuk rasa.

"Karena sebenarnya Terdakwa mengharapkan, seluruh elemen masyarakat turun mendukung aksi ini sebagaimana pesan yang dikirimkan pada grup WhatsApp KAMI Medan dengan kalimat, “Tapi kita berharap seluruh elemen masyarakat turun mendukung aksi ini," kata JPU.

Selanjutnya Terdakwa kembali menuliskan kalimat dan gambar yang dikirimkan dalam grup WhatsApp KAMI Medan terkait menjual gedung MPR/DPR/DPD RI.

"Terdakwa Khairi tetap memposting gambar dan kalimat, dengan maksud mengubah pola pikir sekaligus mengajak atau mempengaruhi anggota grup tersebut agar membenci kelompok golongan tertentu yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ungkap JPU.

Selanjutnya, kata JPU, atas kalimat yang disertai Gambar mengenai Polisi maupun anggota DPR dalam Grup WhatsApp tersebut telah menyebabkan sejumlah anggota grup memberikan dukungan aksi unjuk rasa, yang dilakukan kalangan mahasiswa pada hari Kamis 8 Oktober 2020 dan hari Jumat 9 Oktober 2020, bertempat di Gedung DPRD Sumut serta memberikan dukungan logistik bagi massa peserta aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh.

"Perbuatan Terdakwa Khairi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 14 Ayat (2), atau Pasal 160 KUHP, jo. Pasal 64," pungkas JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved