Tertekan Disebut Pelakor dan Bugil, Pinktjoe Siap Laporkan Hakim Mery Donna ke Bawas MA dan KY
Laporan berkaitan perilaku majelis hakim, yang memeriksa saksi diduga melanggar kode etik hakim terhadap saksi korban di persidangan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pascadiperiksa sebagai saksi korban di persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/02/2021) kemarin, Pinktjoe Josielynn mengaku siap melaporkan majelis hakim Mery Donna Tiur Pasaribu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut, katanya, akan diajukan berkaitan perilaku majelis hakim, yang memeriksa saksi diduga melanggar kode etik hakim terhadap saksi korban di persidangan terkait perkara pencemaran nama baik lewat media sosial UU ITE atas terdakwa Marianty.
"Saya sebagai saksi korban merasa keberatan dengan perlakuan majelis hakim terkhusus Mery Donna yang memeriksa saya di persidangan. Alasan keberatan saya, sebagai saksi korban yang seharusnya dibela malah diperlakukan seolah saya sebagai terdakwa," katanya kepada tribun-medan.com, Kamis (18/02/2021).
Selain itu, kata Josielynn, beberapa pertanyaan yang ditujukan majelis hakim kepadanya, justru diluar pokok perkara dari persoalan pelanggaran UU ITE dengan statusnya sebagai korban.
"Yang saya tidak terima lagi, saya diperolok-olok seolah sengaja dipermalukan di muka umum dalam persidangan itu. Bayangkan saja, masa saya dibilang telanjang sama hakim Mery difoto yang ditunjukkan di persidangan. Padahal di situ jelas pakai baju, nggak bisa dia membedakan orang pakai baju sama telanjang," katanya.
Saksi juga mengatakan, selain merasa diintimidasi, dirinya juga merasa sangat direndahkan harga dirinya di dalam persidangan yang dihadiri khalayak ramai.
Karena itu, saksi bertekad melaporkan perilaku majelis hakim tersebut ke Bawas MA dan KY.
Hal itu dilakukan katanya agar sikap majelis tidak merendahkan para pencari keadilan khususnya dirinya sebagai saksi korban.
"Kami sedang mengonsep laporan yang akan disampaikan ke Bawas MA dan KY. Saya berharap agar orang seperti saya yang berjuang mencari keadilan tidak diperlakukan semena-mena di hadapan hukum," pungkasnya.
Selain itu,dirinya juga mensinyalir sikap hakim dinilai telah memihak ke terdakwa, sehingga memperlakukan dirinya seolah olah yang menjadi terdakwa.
"Saya diperlakukan seperti terdakwa, membentak saya, mengatakan saya pelakor (perebut laki orang), itu sangat menyakitkan dan tidak mencerminkan perilaku sebagai seorang hakim," ungkapnya.
Saksi Korban juga membantah bahwa dirinya tidak ada berhubungan spesial dengan suami terdakwa Marianty.
"Saya tidak ada hubungan spesial dengan suami terdakwa," tegasnya.
Sebelumnya di dalam persidangan, terdakwa Marianty (41) Warga Jalan Timur, Kecamatan Medan Timur ini mengakui perbuatannya.
Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. "Benar pak hakim, itu akun Facebook dan Instagram saya, dan saya yang mempostingnya," sebut terdakwa Marianty.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-mery1.jpg)