KOMPOLNAS Analisis Kenapa Kompol Yuni yang Berprestasi sampai Tersandung Kasus Pesta Narkoba

Tentunya jangan lupa juga harus pimpinan Polri melihat ini hal-hal yang positif. Yang positif, berikan semacam reward

DOK TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Kompolnas Pudji Hartanto Iskandar menanggapi kasus mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya yang terjerumus menyalahgunakan narkoba.

Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Kamis (18/2/2021).

Menanggapi kasus tersebut, awalnya Pudji menilai kepolisian perlu menegakkan kembali pembinaan mental dan disiplin jajarannya.

"Ada hal yang berkaitan dengan masalah pembinaan rohani dan mental dari anggota," singgung Pudji Hartanto Iskandar.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (DOK TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK)

"Mungkin ini perlu diulang lagi, ditegaskan lagi sehingga anggota dan pimpinan bisa tahu persis mana yang benar mana yang salah," jelasnya.

Bentuk pencegahan lainnya dapat dilakukan dengan inspeksi mendadak (sidak) tes urine dan ancaman hukuman kepada para oknum yang terbukti menyelewengkan narkoba.

"Kedua, adanya tes kesehatan secara berkala. Ketiga, hukuman," kata Pudji.

Ia turut mengungkit apresiasi yang harusnya diberikan petinggi Polri terhadap anggotanya yang berjasa memberantas narkoba.

Pudji mengingatkan dulu Kompol Yuni kerap menangani kasus skala besar peredaran narkoba, bahkan berurusan dengan bandarnya secara langsung.

Menurut dia, seharusnya ada bentuk penghargaan tertentu yang diberikan agar mendorong motivasi anggotanya.

"Tentunya jangan lupa juga harus pimpinan Polri melihat ini hal-hal yang positif. Yang positif, berikan semacam reward," kata Pudji.

TERANCAM DIPECAT, Kapolsek Wanita Kompol Yuni Purwanti Terciduk Pesta Sabu Bersama 11 Oknum Polisi
TERANCAM DIPECAT, Kapolsek Wanita Kompol Yuni Purwanti Terciduk Pesta Sabu Bersama 11 Oknum Polisi (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik)

"Ini mungkin juga perlu diangkat ke permukaan. Banyak anggota-anggota yang positif, yang bagus, itu untuk reward masih kurang," ungkap dia.

"Kami melihatnya dari sisi pencegahan," tambahnya.

Dalam tayangan yang sama, sebelumnya Pudji menyebut penanganan terhadap Kompol Yuni dan 11 oknum lainnya sudah tepat.

"Saya pikir sudah tepat. Ada yang berkaitan dengan dampak hukum, di mana dinyatakan dalam Undang-undang Narkotika sudah jelas itu Pasal 112," papar Pudji.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved