Johan Anuar Ikut Dilantik Jadi Wakil Bupati OKU dengan Kondisi Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan
Johan keluar dari Rutan pukul 13.53 WIB dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polda Sumatera Selatan serta KPK.
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dilantik Jadi Wabup OKU, Johan Anuar Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Boleh Keluar Rutan
Minta izin sebelumnya
Dalam pemberitaan sebelumnya, menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan berlangsung pada Jumat (26/2/2021) besok, Johan Anuar, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang, akan mengajukan surat izin untuk keluar.
Pengajuan izin keluar rutan itu akan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Pengadilan Negeri Palembang.
Titis mengatakan, pihaknya saat ini telah menyiapkan segala surat menyurat terkait permintaan izin tersebut.
Namun, mereka masih menunggu keterangan resmi soal ketetapan pasti jadwal pelantikan.
"Surat penetapan dari Mendagri untuk bupati dan wakil bupati terpilih belum kami terima. Nanti, setelah keluar akan langsung kami minta surat permohonan untuk keluar," kata Titis seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/2/2021).
Menurut Titis, pengajuan surat permohonan untuk keluar tahanan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang. Sebab, saat ini status Johan merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang.
"Belum tahu pelantikannya virtual atau langsung, tapi walaupun virtual tak etis kalau dilantik di dalam. Kami akan mengajukan surat izin keluar dahulu, nanti akan disiapkan," ujarnya.

Cawabup Kabupaten OKU Johan Anuar saat tiba di rutan kelas 1 Palembang usai dilimpahkan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat mark lahan kuburan yang merugikan negara Rp 5,7 miliar, Selasa (15/12/2020).(HANDOUT)
Belum terima surat izin
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan menerangkan, pihaknya sejauh ini belum menerima surat izin untuk pelantikan Johan Anuar sebagai wakil bupati OKU.
Asri menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang.
"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan Majelis hakim, jika dizinkan (keluar) maka kami ikuti," ujarnya.
Namun, menurut Asri, kejadian bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun, hampir seluruhnya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.
"Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya," jelas Asri.