Johan Anuar Ikut Dilantik Jadi Wakil Bupati OKU dengan Kondisi Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan

Johan keluar dari Rutan pukul 13.53 WIB dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polda Sumatera Selatan serta KPK.

Editor: AbdiTumanggor
HANDOUT Kompas.com
Johan Anuar saat tiba di rutan kelas 1 Palembang usai dilimpahkan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat mark lahan kuburan yang merugikan negara Rp 5,7 miliar, Selasa (15/12/2020). 

Berhak untuk dilantik

Secara terpisah, Komisioner KPU Sumatera Selatan Hepriadi menjelaskan, Johan Anuar masih akan mengikuti pelantikan sebagai wakil bupati OKU meskipun dalam status terdakwa.

"Sepanjang dia belum menerima putusan hukum tetap artinya masih bisa dan punya hak untuk dilantik," kata Hepriadi.

Menurut Hepriadi, dalam proses pelantikan nanti akan berlangsung secara virtual .

"Informasi dari Mendagri, semua pelantikan bupati dan wakil bupati dilakukan secara virtual, bukan hanya OKU saja, tapi seluruh Indonesia," ujarnya.

Untuk diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar dengan pasal berlapis.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (22/12/2020) lalu, Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai wakil ketua DPRD setempat pada 2013 lalu.

Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai wakil bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu. (*)

Tautan Artikel Kompas.com:Tedakwa Korupsi Minta Izin Keluar Rutan untuk Dilantik Jadi Wakil Bupati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved