Modus Germo Berburu PSK, Dipacari hingga Ditiduri, 91 Anak dan 195 Jadi Korban, Dijual Rp 500 Ribu

Sejumlah germo yang menjual  ratusan PSK tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dalam penyelidikan

ist/instagram
Ilustrasi PSK - Modus Germo Berburu PSK, Dipacari hingga Ditiduri, 91 Anak dan 195 Jadi Korban, Dijual Rp 500 Ribu 

TRIBUN-MEDAN.com - Dari pacaran, lalu ditiduri hingga dijual jadi modus germo menjadikan wanita sebagai Pekerja Seks Komersial ( PSK).

Fenomena ini muncul di antara  91 PSK belia dan 195 wanita dewasa yang akhirnya jual murah di media sosial.

Sejumlah germo yang menjual  ratusan PSK tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dalam penyelidikan

Korban, selanjutnya  diajak menginap di hotel lalu ditiduri.

Dari situlah sejumlah wanita kemudian dijual ke pria hidung belang.

Setelah berpacaran, barulah tersangka menjual korban-korbannya di antaranya anak  di bawah umur.

"(Korban) dibayar dari mulai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (25/2/2021).

Para tersangka prostitusi onlien dengan mengeksploitasi anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).
Para tersangka prostitusi onlien dengan mengeksploitasi anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

Keseluruhan gadis atau anak di bawah umur yang menjadi korban adalah sebanyak 91 orang.

"Selain itu juga ada 195 orang dewasa yang menjadi korban," ujar Yusri.

Polisi masih mendalami adanya korban-korban lain yang dijual oleh para tersangka.

Ke-15 tersangka kini akhirnya mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka berinisial WH, AWL, YY, AG, AR, KN, SI, SA, AI, SH, CGA, YF, PK, dan AR.

Para tersangka mencari  korbannya melalui aplikasi media sosial seperti Michat, Facebook, Instagram, Twitter, dan WhatsApp.

Tersangka pun akhirnya berkenalan, memacari korban dan mengajaknya menginap di kamar hotel.

"Modus operandinya adalah dimulai perkenalan melalui media sosial," ucapnya.

Dari perkenalan itu, para germo mengatur waktu untuk ketemuan di satu tempat.

"Ada pelaku yang modusnya menjadikan pacar salah satu korban, setelahnya baru diajak menginap," imbuh dia.

Mereka dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 terkait perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(*/ tribunmedan.id)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbudakan Seks Terbongkar, Gadis-gadis Dibius dan Dipaksa Jadi PSK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved