Breaking News

OTT KPK

BEREDAR Foto Gubernur Diborgol Tangannya Setelah Ditangkap KPK, Barang Bukti Suap Disebut 1 Miliar

Gubernur yang ditangkap tersebut Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan), terjaring dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase tribun timur/Rasni Gani
BEREDAR Foto Gubernur Diborgol Tangannya Setelah Ditangkap KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - BEREDAR Foto Gubernur Diborgol Tangannya Setelah Ditangkap KPK, Barang Bukti Suap Disebut 1 Miliar

Kabar ditangkapnya seorang gubernur bersama pengusaha ternyata benar. 

Gubernur yang ditangkap tersebut Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan), terjaring dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

KPK yang dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

Gubernur Nurdin Abdullah ditangkap KPK
Gubernur Nurdin Abdullah ditangkap KPK (Instagram Nurdin Abdullah @nurdin.abdullah)

"Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan," kata Jubir KPK Ali Fikri, Sabtu (27/2/2021),

Secara mendetail terkait kasus penangkapan, akan diungkap KPK hari ini, setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih tuntas.

Foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto Juru Bicara KPK Ali Fikri (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Sementara, di grup WhatsApp dan media sosial, beredar foto Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Kondisi tangannya diborgol. Foto tersebut di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, diduga saat Nurdin Abdullah akan diterbangkan ke Jakarta.

DI media sosial juga beredar "baket" tentang kronologi penangkapan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel.

BEREDAR Foto Gubernur Diborgol Tangannya Setelah Ditangkap KPK
BEREDAR Foto Gubernur Diborgol Tangannya Setelah Ditangkap KPK (Kolase tribun timur/Rasni Gani)

Yth. Kapolda Sulsel

Mohon izin melaporkan

Pada Hari/tanggal : Sabtu, 27 Februari 2021

Pukul : 01.00 Wita

Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain :

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved