Tertangkap Basah 7 Pasangan Bukan Suami Istri di Penginapan, Usut Punya Usut Ternyata Mahasiswa

Saat melakukan pemeriksaan di setiap sudut kamar, anggota menemukan muda-mudi yang bukan suami istri menginap dalam satu kamar di penginapan tersebut.

istimewa
Jajaran Polres Pangkalpinang gelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan Yustisi, sasar tempat tongkrongan dan Penginapan di Kawasan Kelurahan Dul, Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Sabtu (27/2/2021) hingga Minggu (28/2/2021) dinihari.(Ist/Polres Pangkalpinang) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tujuh pasangan bukan suami istri dijaring petugas. Pasangan ini. di antaranya status mahasiswa, disergap dalam Operasi Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Yustisi Polres Pangkalpinang.

Mereka kepergok dalam kamar penginapan, yang ada dua lokasi di Kawasan Keluarahan Dul Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Sabtu (27/2/2021) malam hingga Minggu (28/2/2021) dinihari.

Kegiatan KRYD dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi.

Selain menyergap pasangan ini, polisi juga mengimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Imbauan tersebut disampaikan di tempat keramaian di antaranya, kafe, Kedai dan warung kopi di Pangkalpinang.

Selain mengimbau masyarakat, mereka juga mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kepulauan Bangka Belitung, nomor 10 Tahun 2020 Tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disiase 2019.

Peraturan itu akan diberlakukan, Senin (1/3/2021), ketentuannya pidana Pasal 34 Ayat (1).

Jika melakukan pelanggaran Prokes akan dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp200 ribu.

Polisi juga mengingatkan para pelaku usaha resto, kedai, warung kopi (Warkop) untuk mematuhi jam operasional, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Walikota Pangkalpinang, sampai Pukul 22.00 WIB.

Setelah melaksanakan imbauan tersebut, polisi melakukan penyisiran di setiap sudut kota ini, guna mengantisipasi tindak kriminalitas yang terjadi.

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan di setiap sudut penginapan. Aparat kepolisian mencurigai salah satu penginapan di Kawasan Kelurahan Dul, Pangkalanbaru.

Saat melakukan pemeriksaan di setiap sudut kamar, anggota menemukan muda-mudi yang bukan suami istri menginap dalam satu kamar di penginapan tersebut.

Sebanyak tujuh pasang terjaring dalam operasi ini.

Mereka diminta petugas menujukan dokumen yang menyatakan mereka suami istri.

Namun tujuh pasangan itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved