Artidjo Alkostar Wafat

BEBAS di Medan, Rahudman Harahap Rasakan Kerasnya Palu Vonis Artidjo Alkostar

Mantan Hakim Agung sekaligus Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar tutup usia, Minggu (28/2/2021).

Istimewa
Artidjo Alkostar selama ini dikenal sebagai hakim agung yang kerap memberikan hukuman berat bagi koruptor. Satu di antara pejabat yang pernah merasakan hukuman berat itu adalah Rahudman Harahap, Mantan Wali Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Mantan Hakim Agung sekaligus Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar tutup usia, Minggu (28/2/2021).

Jenazah Artidjo Alkostar dikebumikan di Makam Keluarga Besar Universitas Islam Indonesia di Jalan Kaliurang, Yogyakarta, Senin (1/3/2021).

Meninggalnya Artidjo Alkostar menjadi berita duka bagi dunia hukum Tanah Air.

Mantan hakim Agung Artidjo Alkostar mengomentari polemik pencalonan mantan koruptor dalam pemilu legislatif.(Kompas TV)
Mantan hakim Agung Artidjo Alkostar mengomentari polemik pencalonan mantan koruptor dalam pemilu legislatif.(Kompas TV) ()

Warisan tidak terhingganya dalam spirit integritas masih dikenang.

Ia dikenang sebagai algojo koruptor di Indonesia.

Selain itu, Artidjo Alkostar juga kerap mencabut hak politik koruptor.

Baca juga: Harta Kekayaan Artidjo Alkosta Selama 18 Tahun Jadi Hakim Agung, Dikenal Algojo Para Koruptor

Baca juga: NASIB Pilu ART Ini, Wajahnya Lebam-lebam, Disiram Air Panas Diduga Disiksa Majikannya di Kota Medan

Sejumlah koruptor telah dialgojonya. Seperti Anas Urbaningrum dan Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.

Pada Agustus 2013 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan membebaskan Rahudman karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dan tidak pula terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

Padahal, jaksa menuntut dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Rahudman Harahap harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 480.895.500.

Jika kewajiban tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Mantan Wali Kota Medan yang juga warga binaan pemasyarakatan Rahudman Harahap (kanan) menunjukkan KTP elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/1/2019). Rekam cetak KTP elektronik tersebut digelar serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tanahan (Rutan) di seluruh Indonesia dalam rangka persiapan Pemilu dan pemenuhan hak konstitusional warga binaan pemasyarakatan. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Wali Kota Medan yang juga warga binaan pemasyarakatan Rahudman Harahap (kanan) menunjukkan KTP elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/1/2019). Rekam cetak KTP elektronik tersebut digelar serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tanahan (Rutan) di seluruh Indonesia dalam rangka persiapan Pemilu dan pemenuhan hak konstitusional warga binaan pemasyarakatan. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR (DANIL SIREGAR)

Kala itu, jaksa menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung. Majelis Hakim Mahkamah Agung terdiri dari Mohammad Askin, M.S. Lumme dan Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi jaksa.

Lalu, menyatakan Rahudman Harahap bersalah dan mengganjar hukuman lima tahun penjara.

Putusan itu membuat Rahudman Harahap dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Selasa (15/4/2014).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved