BERITA FPI HARI INI Berlangsung Gugatan Praperadilan Habib Rizieq terkait Penangkapan dan Penahanan
Update kerumunan di Petamburan, yang menyebabkan Habib Rizieq Shihab dijadikan sebagai tersangka hingga bergulir proses prapradilan.
TRIBUN-MEDAN.com - Update kerumunan di Petamburan, yang menyebabkan Habib Rizieq Shihab dijadikan sebagai tersangka hingga bergulir proses prapradilan.
Terkini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab atas penangkapan dan penahanannya terkait kasus pelanggaran prokes di Petamburan, Senin (1/3/2021).
Adapun agenda sidang dengan pembacaan permohonan dari kubu Habib Rizieq tersebut rencananya akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
Alamsyah Hanafiah, Kuasa Hukum Habib Rizieq mengatakan, pihaknya akan meminta kepada majelis hakim agar sidang tetap dilanjutkan apabila termohon dalam hal ini kubu Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir di ruang sidang.
Pasalnya, pada agenda sidang sebelumnya yang dijadwalkan pekan lalu, majelis hakim terpaksa menunda lantaran salah satu kubu termohon tidak hadir.
"Saya mengajukan sidang dilanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," ungkap Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.
Gugatan praperadilan dari kubur Rizieq Shihab ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.
"Hari ini Rabu kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap serta menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Habib Rizieq soal penangkapan dan penahanan kasus kerumunan Petamburan.
Lantaran pihak termohon yakni Polda Metro Jaya menolak untuk hadir.
Alasannya karena terdapat kesalahan alamat yang dicatut oleh pihak pemohon pada surat gugatan praperadilan.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar Suharno selaku Hakim Tunggal dalam persidangan, Senin (22/2/2021) lalu.