BERITA FPI HARI INI Berlangsung Gugatan Praperadilan Habib Rizieq terkait Penangkapan dan Penahanan
Update kerumunan di Petamburan, yang menyebabkan Habib Rizieq Shihab dijadikan sebagai tersangka hingga bergulir proses prapradilan.
Dia mengatakan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.
"Kita memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat. Alamat di sini jalan Trunojoyo nomor tiga adalah alamat Bareskrim," kata Suharno.
"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," sambungnya.
Menanggapi hal ini, Pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan.
"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penangkapan dan penahanan untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya.
Baca juga: ASAM URAT - Penyebab Asam Urat, Faktor Risko dan Pantangan Makanan Wajib Anda Ketahui
• FOTO Muda Desy Ratnasari dengan Adjie Massaid| Terkuak Alasan Desy Gagal Menikah dengan Irwan Mussry
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
BERITA FPI HARI INI Berlangsung Gugatan Praperadilan Habib Rizieq terkait Penangkapan dan Penahanan