JAKSA KPK Tuntut Syamsul Hilal dan Ramli Lebih Berat Dibandingkan 12 Mantan Anggota DPRD Sumut Lain

MANTAN Anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Syamsul Hilal dituntut penjara 5 tahun penjara denda Rp 500 juta.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Suasana sidang lanutan tindak pidana korupsi yang menjerat 14 mantan anggota DPRD Sumut secara daring di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/3/2021). Sidang dengan agenda tuntutan tindak pidana korupsi yang menjerat 14 mantan anggota DPRD Sumut terkait kasus uang suap. 

Sementara Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, dan Japorman Saragih tuntutannya lebih ringan lagi, yakni hanya dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Terdakwa lainnya, yakni Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung juga dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 300 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

"Semua terdakwa dibebankan membayar Uang Pengganti sesuai dengan (uang suap) yang diterima," kata JPU.

Sementara itu, dalam berkas tersendiri Rahmad Pardamean Hasibuan dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

"Uang Pengganti telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 500 juta, sehingga Terdakwa tidak lagi dibebani membayar uang pengganti," tutur JPU Heradian Salipi.

Selain dituntut untuk membayar Uang Pengganti, ke-14 terdakwa anggota dewan tersebut, juga dituntut mendapat pidana tambahan yakni dicabut hak pilihnya selama 3 tahun.

Setelah membacakan tuntutan majelis hakim pun menunda persidnagan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

(Cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved