Mapolres Belawan Didemo Warga Terkait Kasus Oknum Polisi Cekik Dua Gadis Muda hingga Tewas

Massa dari Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan mendatangi Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (1/3/2021).

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Massa dari Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, mendatangi Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (1/3/2021) terkait pembunuhan dua gadis muda dengan tersangka oknum polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Massa dari Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan mendatangi Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (1/3/2021).

Aksi tersebut dilakukan warga terkait kasus pembunuhan dua wanita muda, Riska Fitria (21) dan Aprilia Cinta (13), dengan tersangka Aipda Roni Saputra, anggota Polres Belawan.

Massa yang diperkirakan berjumlah 50 orang ini, didominasi oleh kaum emak-emak yang merupakan keluarga dan tetangga dari kedua korban.

Kedua korban adalah Aprilia Cinta (13) dan Riska Fitria (21). Kedua korban dibunuh dengan cara dicekik dalam kamar salah satu hotel di Padang Bulan, Medan.

Para pendemo terlihat membawa spanduk bertuliskan, antara loain: “Kami menuntut keadilan", "Usut tuntas atas pembunuhan anak kami", "Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah". Kemudian "jangan sementang oknum pollisi, kalian berlaku tidak adil kepada kami.”

Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan.
Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan. (TRIBUN MEDAN / HO)

Aksi massa diterima langsung oleh Wakapolres Belawan, Kompol Herwansyah Putra.

Dalam pertemuan itu, Wakapolres memberikan penjelasan dan imbauan agar masyarakat dapat menahan diri dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial yang mengatakan bahwa tersangka akan dijatuhkan hukuman hanya 15 tahun.

Kompol Herwansyah menjelaskan bahwa Polres Belawan akan bertindak tegas kepada siapa saja yang melanggar hukum.

Tidak terkecuali kepada personel Polri yang melakukan tindak pidana pembunuhan.

Karena itu, ia meminta warga agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Mendengar penjelasan dan arahan yang disampaikan oleh Wakapolres, warga secara berangsur-angsur membubarkan diri meninggalkan Mapolres Belawan dengan tertib.

ANI menunjukkan foto anaknya (Riska) saat ditemui di kediamannya, Kamis (25/2/2021).
ANI menunjukkan foto anaknya (Riska) saat ditemui di kediamannya, Kamis (25/2/2021). (TRIBUN MEDAN/M FADLI)

Diketahui, Aprilia Cinta (13) dan Riska Fitria (21) dicekik hingga tewas oleh oknum polisi Polres Belawan, Aipda Roni Saputra.

Keduanya sempat dibawa oleh pelaku ke salah satu hotel kelas melati di daerah Padang Bulan, Medan.

Kasubdit Humas AKBP MP Nainggolan menerangkan, setelah permasalahan terjadi di RTP, Roni Saputra kemudian membawa kedua korban tersebut ke hotel.

"Jadi setelah permasalahan kemarin, datanglah si korban dengan membawa satu orang temannya. Kemudian si pelaku ngajak mereka pergi. Tiga orang mereka di mobil. Ternyata dia membawa ke salah satu penginapan yang ada di daerah Padang Bulan," ungkapnya, Jumat (26/2/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved