Breaking News

Teringat Jasa Artidjo Alkostar Bebaskan Tukang Kebersihan Gegara Dijebak Anak Menteri: Hanya Boneka

Hal itu tak lepas karena keberanian Artidjo yang justru mengganjar para koruptor dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan putusan pertama.

Tayang:
Tribun kaltim Official
Teringat Jasa Artidjo Alkostar Bebaskan Tukang Kebersihan Gegara Dijebak Anak Menteri: Hanya Boneka 

Dalam kasus tersebut, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.

Hal itupun cukup janggal karena Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisinya tersebut.

Namun demikian Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy.

Salah satunya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.

Kemudian, ia menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

Meski demikian, Hendra dianggap tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini.

Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya, Riefan, dianggap Hendra sebagai bonus, bukan keuntungan proyek.

Majelis hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Hendra.

Putusan bebas yang dijatuhkan Artidjo pada office boy itupun sempat menggemparkan publik saat itu.

Sosok Artidjo Alkostar pun dianggap salah satu hakim yang cukup hebat dalam menangani segala kasus korupsi.

Dalam bahasa Artidjo, saat diwawancarai Kompas.com pada 2014, putusan pengadilan harus bisa memberikan pencerahan bagi masyarakat, yang itu memberi harapan supaya masa depan tidak suram.

Karena itu, kepergian Artidjo benar-benar menghadirkan rasa kehilangan yang mendalam bagi semua pihak di Indonesia.

Artidjo diketahui meninggal dunia di usia yang ke-72 tahun pada Minggu (28/2/2021) siang karena penyakit jantung dan paru-paru yang diidapnya.

Seluruh tokoh nasional termasuk Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa belasungkawa dan kehilangannya atas kepergian Artidjo.

Usai pensiun sebagai Hakim Agung, Artidjo menjabat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jenazah Artidjo dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta.

(*/ tribunmedan.id)

Sumber: Sosok.id

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved