Teringat Jasa Artidjo Alkostar Bebaskan Tukang Kebersihan Gegara Dijebak Anak Menteri: Hanya Boneka

Hal itu tak lepas karena keberanian Artidjo yang justru mengganjar para koruptor dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan putusan pertama.

Tribun kaltim Official
Teringat Jasa Artidjo Alkostar Bebaskan Tukang Kebersihan Gegara Dijebak Anak Menteri: Hanya Boneka 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar duka datang dari mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar yang menghembuskan nafas terakhir belum lama ini.

Hakim yang dijuluki sebagai algojo koruptor ini memang dikenal cukup kejam pada pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Meski kasasi yang diajukan itu untuk meringankan hukuman tapi justru di tangan Alkostar para koruptor itu bakal menyesal menempuh jalur hukum tersebut.

Hal itu tak lepas karena keberanian Artidjo yang justru mengganjar para koruptor dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan putusan pertama.

Apa yang dilakukan oleh Alkostar itupun jadi perbincangan publik tanpa terkecuali oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Baca juga: Foto Saya Sudah Dikirim ke Banten Artidjo Alkostar Pernah Disantet, Sepak Terjang Algojo Koruptor

Mantan hakim Agung Artidjo Alkostar mengomentari polemik pencalonan mantan koruptor dalam pemilu legislatif.(Kompas TV)
Mantan hakim Agung Artidjo Alkostar mengomentari polemik pencalonan mantan koruptor dalam pemilu legislatif.(Kompas TV) ()

Namun ada satu kisah yang cukup mengejutkan bagi banyak orang saat Alkostar memvonis bebas seorang terdakwa.

Apa yang dilakukan Alkostar itu bukan tanpa alasan, ternyata melihat dari berbagai bukti sosok yang divonis bebas itu hanya dimanfaatkan oleh atasannya.

Sosok itu tak lain adalah seorang office boy bernama Hendra Saputra.

Hendra merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Putusan bebas yang dijatuhkan pada Hendra tersebut diambil oleh hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme pada Rabu (20/1/2016) silam.

Melansir dari Kompas.com, juru bicara MA, Suhadi mengungkapkan kala itu majelis menilai Hendra hanya digunakan sebagai boneka.

Ia dijebak oleh pelaku utama kasus korupsi ini hanya agar terbebas dari jerat hukum.

Terdakwa Hendra Saputra menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (23/7/2014). Hendra seorang office boy yang dijadikan Direktur PT Imagi Media Jakarta dituntut 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 Juta subsider penjara 6 bulan, dalam kasus proyek videotron senilai Rp 23,4 miliar, yang juga melibatkan Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan.
Terdakwa Hendra Saputra menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (23/7/2014). Hendra seorang office boy yang dijadikan Direktur PT Imagi Media Jakarta dituntut 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 Juta subsider penjara 6 bulan, dalam kasus proyek videotron senilai Rp 23,4 miliar, yang juga melibatkan Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan. (TRIBUNNEWS/ DANY PERMANA)

"Saya dengar, dia hanya sebagai 'boneka' dari perusahaan yang (dimiliki) anaknya menteri. Dia terbukti tanda tangan berkas, tetapi hanya digunakan sebagai alat," ujar Suhadi.

Diketahui tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan videotron yang dimaksud adalah Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media.

Riefan ternyata kala itu adalah anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan.

Baca juga: Lirikan Mata Paspampres saat Kawal Jokowi Salat Jenazah Artidjo Alkostar Jadi Sorotan Netizen

Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar berbicara di hadapan wartawan di sela sela kunjungan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/5/2017).
Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar berbicara di hadapan wartawan di sela sela kunjungan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/5/2017). (Artidjo_Alkostar)
Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved