Avsec Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Ilegal, Ada Kura-Kura Langka
Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu menggagalkan upaya pengiriman satwa secara ilegal di Bandara Kualanamu
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu menggagalkan upaya penyelundupan satwa secara ilegal di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (3/3/2021) dini hari.
Informasi yang dihimpun dari video 1.04 detik yang beredar terlihat sekitar puluhan jenis satwa liar di Cargo KNIA.
Seluruh hewan langka itu masing-masing memiliki kandang yang terbuat dari kayu atau papan.
Terdengar suara kicauan burung keluar dari dalam kotak.
Satwa dilindungi tersebut diantaranya dari burung Wambi, burung Cucak Hijau, kura-kura Bintang, monyet albino, burung Kacer, dan burung Murai Batu.
Saat dikonfirmasi, Manager Aviaton Security (AVSEC) Mira Ginting membenarkan pengungkapan tersebut dilakukan kemarin, Rabu (3/3/2021) dinihari.
"Kemarin itu, Rabu, 3 Maret 2021 sekitar jam 02.00 WIB yang mengamankan Avsec RA (Regulated Agent) Kargo PT Gatrans di terminal bukan oleh Avsec PT AP II," tuturnya kepada tribunmedan.com, Kamis (4/3/2021).
Ia menyebutkan untuk selanjutnya data terkait penggagalan hewan langka tersebut ada di BKSDA.
"Data dan lain-lain langsung diambil alih oleh BKSDA, selanjutnya kita tidak belum info tambahan demikian," cetus Mira.
Sementara, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Hotmauli Sianturi menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut oleh Gakkum Sumatera.
"Betul ada penangkapan dari Balai Gakkum Sumatra. Tetapi saya belum bisa menyampaikan datanya. Karena masih di data, berapa banyak jumlahnya,” ungkapnya, Rabu (3/3/2021) seusai konfrensi pers.
Hotmauli pun belum bisa membeberkan informasi lebih jauh. Lantaran pihaknya masih melakukan pengembangan. Kata dia, sebagian burung yang akan diselundupkan juga mati.
Hotmauli juga menyampaikan, seluruh barang bukti dibawa ke Markas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
(vic/tribunmedan.com)