Ketegasan Bobby Jaga Heritage Medan

DULU Gedung Tanpa Izin Ini tak Tersentuh, Pemko tak Bernyali, Kini Roboh Dibuat Bobby Nasution

Gedung eks Harian Portibi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Medan, Sumatera Utara yang dulu tidak tersentuh Pemerintah Kota Medan

Penulis: Arjuna Bakkara |
Rechtin / Tribun Medan
Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution bersama Kasatpol PP Kota Medan Sofyan saat menyaksikan penertiban bangunan eks Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gedung eks Harian Portibi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Medan, Sumatera Utara yang dulu tidak tersentuh Pemerintah Kota Medan meski melakukan renovasi tanpa izin kini dihancurkan. 

Wali Kota Medan, Bobby Nasution langsung datang ke lokasi gedung dan memerintahkan Satpol PP untuk robohkan gedung yang disebut-sebut dibeking oleh salah satu ormas di Kota Medan

Kemarahan Bobby Nasution memuncak karena gedung yang direnovasi itu berada di kawasan heritage. Padahal harusnya gedung itu tidak boleh disentuh. 

Lantas apakah pemerintahan sebelumnya takut menghancurkan gedung itu? 

Bangunan Eks Harian Portibi Dirobohkan
Bangunan Eks Harian Portibi Dirobohkan (Rechtin / Tribun Medan)

Baca juga: INILAH Komentar Bobby Nasution di Akun IG Kahiyang Ayu, Romantis Kali Lho, Buat Netizen Baper

Baca juga: BOBBY Nasution Beri Peringatan, Jangan Main-main, Tegas Robohkan Gedung Tanpa Izin di Medan

Bobby Nasution datang ke lokasi bersama Kepala Satpol PP M Sofyan

Sebelum datang membawa personel Satpol PP, Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan datang meminta untuk dihentikan pembangunan namun tak digubris. 

Lantas ia murka dan membawa personel Satpol PP

Anehnya kini belum diketahui identitas pemilik gedung itu? Atawa pemilik gedung merupakan orang besar di Kota Medan

Komentar Kadis 

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota, Ashadi Cahyadi Lubis mengaku pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik bangunan.

"Ini sudah pernah kita tindak, sudah dua kali, jadi bukan tidak ada penindakan. Sudah kita tindak tapi tidak diindahkan," ujar Cahyadi saat diwawancara di sela-sela penertiban bangunan, Kamis (4/3/2021).

Cahyadi menuturkan mengenai kepemilikan tersebut tidak ada ijin yang masuk ke pihak mereka.

"Kalau pemilik kita tidak tahu, karena kan ijin tidak masuk ke kita. Kalau soal itu ditanyakan ke Camat saja. Beberapa kali kita sudah surati Satpol PP juga untuk menindak ini, tapi tidak jalan," tuturnya.

Perwakilan pemilik bangunan, Ahmad Fauzi mengatakan dirinya ditugaskan untuk menyaksikan perobohan bangunan.

Namun, Ahmad mengaku juga tidak mengetahui siapa pemilik bangunan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved