Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Warga Rp 720 Juta, Tak Bayar Biaya Hotel Selama Dua Bulan Rp 42 Juta

Terungkap fakta baru terkait seorang pria yang berpura-pura sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Jawa Timur.

Editor: AbdiTumanggor
Dokumentasi tim Kejari Surabaya via Tribun Jatim
Jaksa gadungan yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Senin (1/3/2021). Bahkan ia tak membayar biaya sewa kamar selama dua bulan, tagihannya mencapai Rp 42 juta. 

Namun, tersangka mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan owner hotel ke pihak imigrasi karena status pemilik merupakan WNA. Hal itu membuat manajemen dan pemilik hotel ketakutan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelasnya.

Mendapatkan laporan tersebut, tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria berusia 38 tahun tersebut pada Senin (1/3/2021) sore dan menyerahkannya ke polisi.

Selain menyerahkan pelaku, pihak kejaksaan menyerahkan barang bukti berupa atribut jaksa berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas jaksa.

****

Selain Jaksa Gadungan di Surabaya Tersebut, Kasus Lainnya Muncul yang  Diduga Pengacara Gadungan di Medan dengan Menggunakan PIN Peradi, Dilaporkan karena Dugaan Penipuan

Pencetus 'Save Babi' Boasa Simanjuntak akhirnya dilaporkan korbannya terkait kasus penipuan bermodus pengacara Rp 30 juta ke Polda Sumut. 

Kasus ini bermula dari video Boasa Simanjuntak yang diamankan sejumlah orang.

Dimana di video tersebut pria yang diduga Boasa Simanjuntak hanya garuk-garuk kepala saat sejumlah orang menciduknya dari depan rumah seorang warga.

Dan di dalam mobil, Boasa terlihat ditanyai dua pria mengenai kejelasannya sebagai seorang pengacara sementara ia terlihat menutupi wajahnya dengan kertas. 

Mereka menanyakan dari mana Boasa mendapatkan PIN Peradi tersebut. Bahkan mereka juga menanyakan kantor yang didirikan Boasa dan juga soal gelar akademik yang dicantumkannya di nama. Karena menurutnya, Boasa hanya tamatan SMA

Korban Perbanu Rajesry (37) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang melaporkan Boasa Simanjuntak dalam LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II. 

Dimana dalam LP tersebut tertulis telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP Pasal 263 dan  376 KUHPidana Pada tanggal 23 Oktober 2019 di Kafe Escape, Sekip Medan Petisah, Kota Medan pelapor atas nama Perbanu Rajesry dan terlapor atas nama Boasa Simanjuntak sesuai dengan LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II. tanggal 3 Maret 2021.

Perbanu melaporkan Boasa Simanjuntak dengan dua pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Saat diwawancarai sesuai membuat LP, Perbanu menyebutkan kasus ini bermula saat dirinya akan berkonsultasi hukum dengan terlapor Boasa Simanjuntak pada Oktober 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved