Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Warga Rp 720 Juta, Tak Bayar Biaya Hotel Selama Dua Bulan Rp 42 Juta

Terungkap fakta baru terkait seorang pria yang berpura-pura sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Jawa Timur.

Editor: AbdiTumanggor
Dokumentasi tim Kejari Surabaya via Tribun Jatim
Jaksa gadungan yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Senin (1/3/2021). Bahkan ia tak membayar biaya sewa kamar selama dua bulan, tagihannya mencapai Rp 42 juta. 

"Krolonologisnya saya tahu dia dari messenger, disuruhnya datang ke Jalan Waringin. Begitu sampai saya bilang masalah saya ada permasalahan dengan teman. Dia bilang semua bisa diselesaikan sampai saya laporkan ke Polisi," ungkapnya, Kamis (4/3/2021).

Korban menjelaskan Boasa langsung meminta uang Rp 30 juta namun kasusnya tersebut tak pernah diurus hingga saat ini. 

"Dia langsung minta biaya, tapi pekerjaan itu tak pernah dia lakukan sampai saat ini, dia sudah minta Rp 30 juta. Saya bertemu langsung 4 kali, terima duitnya mengasur-angsur saya bayar," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Perbanu menyebutkan dirinya percaya bahwa pelaku adalah anggota Peradi karena menggunakan pin dan kop surat Peradi. 

"Saya percaya dia orang Peradi karena dia pakai Pin Peradi. Dia bikin nama Boasa Simanjuntak SH MH di suratnya, ada di situ. Pokoknya surat kuasanya ada sama saya," bebernya. 

Awal mula Perbanu mengetahui bahwa Boasa Simanjuntak bukanlah seorang pengacara saat dirinya memastikan langsung ke Peradi Medan. Hal itu karena Biasa Simanjuntak telah memblokir nomornya. 

"Ya saya menyelusuri dia karena sudah blokir saya, kenapa saya diblokir jadi saya cari tahunya di Peradi. Saya enggak tahu hubungi dia kemana, rumahnya tidak tahu," pungkas Perbanu. 

(vic/tribunmedan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Nginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar, Abdussomad, Kajari Gadungan Juga Tipu Warga Rp 720 Juta"

Dan di Tribunnews.com dengan judul: Jaksa Gadungan Nginep di Kamar Suite 2 Bulan Tak Bayar, Tiap Ditagih Ancam Tutup Hotel

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved