Meski Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis yang Buang Mayat Korban ke Jurang Tak Ditahan
Salah otak pembunuhan terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong yakni terdakwa Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango.
Berawal dari penemuan mayat tanpa identitas tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Informasi dihimpun, kasus ini dilatarbelakangi soal utang judi game online yang berujung kematian.
Pria yang sehari-hari berbisnis jual beli mobil ini, kemudian diculik dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Jasadnya dibuang ke jurang di kawasan hutan Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku.
Ada warga sipil dan ada pula keterlibatan oknum aparat yang bertugas di Denpom I/5 Medan.
Adapun identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra.
(cr21/tribun-medan.com)