AHY Bersama 34 DPD Demokrat Datangi Kemenkumham, Berupaya Membatalkan KLB Versi Moeldoko
Mereka mendatangi Kemenkumham agar membatalkan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digawangi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muldoko dianggap illegal.
Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Pemilik dokumen legalitas sah Partai Demokrat secara Adminstrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mendatangi Kantor Kemenkum HAM di Jakarta, Senin (8/3/2021).
AHY didampingin Ketua DPD Partai Demokrat dari berbagai daerah, salah satunya dari Sumatera Utara yang diwakili langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu.
"Masih di Jakarta, di Kemenkumham. Jadi, saat ini kami bersama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harmurty Yudhoyono (AHY) bersama Ketua 34 DPD PD Se-Indonesia lagi menyerahkan SK pemilik suara sah yang 34 itu," kata Herri dihubungi Tribun Medan melalui telepon.
Mereka mendatangi Kemenkumham agar membatalkan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digawangi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muldoko dianggap illegal.
Alasannya, karena AHY lah yang terdaftar di Kemenkumham sebagai Ketua Umum PD.
34 DPD PD pemilik sah Se-Indonesia itu kata Herri semua hadir dari seluruh provinsi untuk melawan pembegalan Parpol PD oleh Muldoko.
Dari Sumut, Herri berangkat bersama sekretaris PD Sumut, Melizar, menunjukkan keabsahan Partai Demokrat dinawah kepemimpinan Ketum AHY.
"Menghindari Covid-19, kita menolak kader lain untuk ikut. Jangan seperti KLB kemarin, yang bisa-bisa menimbulkan cluster baru Covid-19 dengan kerumunan yang bahkan mengerahkan massa yang patut kita diga massa bayaran. Belum lagi anak dibawah umur," terang Herri.
Untuk KLB di Sibolangit, Deliserdang Jumat lalu kata Herri mereka minta untuk tidak disahkan oleh Kemenkumham.
Kalau sampai disahkan, menurut dia maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu sendiri dan menghianati keabsahan sesuai UUD 1945.
Herri memprotes, Moeldoko sebagai Kepala KSP yang sama sekali bukan kader Partai Demokrat, justru merampas Partai.
Sejauh ini, di Kemenkumham AHY telah diterima di Dirjen AHU Kemnkumham sebagai pemilik PD yang absah. "Kita sudah diterima di Dirjen AHU Kemenkumham. Di sini kami menolak KLB dan menolak Muldoko.
Kata Herri, mereka bersama AHY termasuk Hinca Panjaitan XIII Anggota Komisi III DPR RI menolak Muldoko dikarenakan KLB Demokrat di Deli Serdang tidaklah sah dan tak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagai konstitusi Partai Demokrat.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini mengatakan AD/ART ibarat Undang-undang Dasar 1945 yang menjadi landasan bernegara.
Karenaya mereka menunjukkan Demokrat solid dan kompak di bawah kepemimpinan AHY dalam menghadapi perampasan dari kubu KLB.
(Jun-tribun-medan.com)