BABAK BARU Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab, Pemerintah Minta Bukti Pelanggaran HAM Berat
Mahfud Md mengatakan bahwa pemerintah meminta bukti bahwa kasus tewasnya 6 laskar Rizieq Shihab tergolong pelanggaran HAM berat.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator bidang Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa pemerintah meminta bukti bahwa kasus tewasnya 6 laskar Rizieq Shihab tergolong pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Mahfud usai mendampingi Presiden Jokowi menerima kedatangan Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (9/3/2021).
• BERITA FPI HARI INI Amien Rais Minta Kasus Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Dibawa ke Pengadilan HAM
"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM berat nya itu mana? sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," kata Mahfud.
Menurut Mahfud tudingan bahwa tewasnya 6 laskar tersebut merupakan pelanggaran HAM berat tidak bisa hanya dilandasi keyakinan saja. Karena, pemerintah juga memiliki keyakinan tersendiri atas peristiwa tersebut.
• Amien Rais Temui Jokowi di Istana, Pimpin Rombongan TP3 Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab
"Nah kalau yakin tidak boleh, karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya, ini pelakunya, itu otaknya itu, dan sebagainya yang membiayai itu, itu juga yakin kita tapi kan tidak ada buktinya," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan Komnas HAM sudah menyelidiki tewasnya 6 Laskar di KM 50 tol Jakarta-Cikampek 7 Desember lalu. Terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi bahwa suatu peristiwa dapat digolongkan pelanggaran HAM berat.
Pertama dilakukan secara terstruktur. Artinya dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, dan memiliki target.
" Misalnya targetnya bunuh 6 orang, yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur," kata Mahfud.
Baca juga: RAHASIA ARIEL NOAH tak Pernah Ditolak Wanita, Ariel Berbagi Tips di YouTube Vincent and Desta, Video
Kedua yakni sistematis, yakni adanya tahapan tahapan serta perintah pembunuhan laskar tersebut. ketiga yakni masif, menimbulkan korban yang meluas.
"Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2000," pungkasnya.
Sebelumnya Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab, pimpinan Amien Rais menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (9/3/2021).
Baca juga: MINTA Maaf pada AHY, Peserta KLB Demokrat Deli Serdang Bongkar Keanehan Kongres Inisiasi Jhony Allen
Mereka meminta Presiden membawa kasus tewasnya enam laskar Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek, 7 Desember 2020 lalu, ke pengadilan HAM. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md, yang mendampingi presiden menerima kedatangan rombongan TP3.
"Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan mereka meminta agar Ini dibawa ke pengadilan HAM," kata Mahfud.
Mereka menilai peristiwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat. Sehingga, tidak bisa diadili di pengadilan biasa, harus pengadilan HAM.
"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat. bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud.