BERTEMU JOKOWI, Amien Rais Ngomong Lantang: Ancamannya Neraka Jahanam Kalau Membunuh Orang Mukmin
MANTAN Ketua MPR Amien Rais bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Kedua. menurut Mahfud, mereka menyampaikan bahwa apabila orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam.
Mereka juga, kata Mahfud meyakini bahwa tewasnya enam orang lakasr Rizieq Shihab merupakan tindakan pelanggaran HAM Berat dan oleh karenanya harus dibawa ke Pengadilan HAM.
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius," pungkas Mahfud.
Pelanggaran HAM Berat
Menurut Mahfud, mereka meminta Presiden membawa kasus tewasnya enam laskar Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek, 7 Desember 2020 lalu, ke pengadilan HAM.
"Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan mereka meminta agar Ini dibawa ke pengadilan HAM," kata Mahfud.
Mereka menilai peristiwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.
Sehingga, tidak bisa diadili di pengadilan biasa, harus pengadilan HAM.
"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat. bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud.
Tanggapan Jokowi
Mendengar permintaan tersebut, kata Mahfud, Presiden Jokowi mengatakan telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.
Presiden meminta Komnas HAM menyampaikan kronologis kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.
"Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi, empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud.
Pemerintah kata Mahfud meminta bukti kepada TP3, bahwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.
Karena tudingan adanya pelanggaran HAM berat harus dilandaskan pada bukti bukan keyakinan.