BERTEMU JOKOWI, Amien Rais Ngomong Lantang: Ancamannya Neraka Jahanam Kalau Membunuh Orang Mukmin
MANTAN Ketua MPR Amien Rais bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
TRIBUN-MEDAN.COM - MANTAN Ketua MPR Amien Rais bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Dalam pertemuan itu, Amien Rais bersama rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Rizieq Shihab.
Ia datang bersama Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, dan Kiai Muhyiddin tersebut.
Baca juga: DATANG KE ISTANA Temui Jokowi, Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam Pembunuh 6 Laskar FPI
Baca juga: DULU 5 Tahun Pacaran di Singapura, Ngapain Aja Mereka, Ahli Tarot Denny Darko Meramal Begini
Baca juga: DESAKAN PECAT MOELDOKO Menyeruak, Disebut Mencoreng Wajah Presiden Jokowi, AHY Beri Hormat

Mereka meminta Presiden menyelesaikan kasus tewasnya enam laskar Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Mahfud MD yang mendampingi Presiden menerima kedatangan rombongan TP3 tersebut.
"Pertama penegakkan hukum harus sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil." kata Mahfud.
Amien dan rombongan juga menyampaikan kepada Presiden mengenai ancaman neraka jahanam bagi mereka yang membunuh sesama mukmin tanpa hak.
"Kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," kata Mahfud.
Rombongan TP3 juga menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI.
Mereka meminta agar kasus tewasnya 6 laskar FPI di bawa ke pengadilan HAM karena tergolong pelanggaran HAM berat.
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius. Hanya itu yang disampaikan oleh mereka, bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat. bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud.
Mendengar permintaan tersebut, Presiden kata Mahfud mengatakan telah meminta Komnas HAM bekerja dengan independen.
Presiden telah meminta Komnas HAM menyampaikan kronologis kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.
"Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi, empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud.
Pemerintah kata Mahfud meminta bukti kepada TP3, bahwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat. Karena tudingan adanya pelanggaran HAM berat harus dilandaskan pada bukti bukan keyakinan.