Ekshumasi Makam Tahanan Tewas

Dokter Forensik Bawa Dua Jaringan Otak Tahanan yang Tewas di Polsek Sunggal

Perihal dua sampel yang disebut dokter forensik yang diambil, juga dipertanyakan Wakil Direktur LBH Medan, Irvan.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN-MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Tim Forensik Polda Sumut melakukan pembongkaran makam korban tewas, di TPU/Perkuburan Muslim Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Usai memimpin berjalannya ekshumasi Makam almarhum Joko Dedy Kurniawan, di TPU/Perkuburan Muslim Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/3/2021), Ismurizal dr Forensik Bhayangkara Polda Sumut memberi penjelasan.

Ismurizal, megatakan, mengambil dua jaringan tubuh almarhum yakni otak besar dan otak kecilya. "Cuman dua jaringan yang bisa kami ambil, otak besar dan otak kecil," ujar dr Ismurizal.

Selanjutnya, kata Ismurizal, akan dilakukan pemeriksaan patologi anatomi terhadap sampel yang diambil. Untuk hasilnya, kata Ismurizal masih akan memakan waktu yang lama.

"Karena kita pakai patologi anatomi dari luar, dari USU. Mungkin itu, saya ijin kepada ibu Sunarseh (istri almarhum. Terimakasih, hasilnya kita tunggu sama-sama," terang Ismurizal.

Perihal dua sampel yang disebut dokter forensik yang diambil, juga dipertanyakan Wakil Direktur LBH Medan, Irvan.

"Tadi, bapak dokter bilang kita hanya bisa ambil dua sampel saja. Apa karena yang lain sulit, atau cukup dia itu saja," tanya Irvan.

"Sebenarnya, itu nanti saya tuangkan di visum et repertum. Tapi memang, yang lain tidak memungkinkan untuk diambil jaringan tubuhnya," jawab dr Ismurizal.

Kompol TP Butar-butar, Kanit Dua Buncil Sumdit III Jatanras Polda Sumut, mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut masih menunggu hasil dari dokter Forensik.

Untuk waktu, Butarbutar belum bisa menentukan kapan akan dirilis. "Waktu, belum bisa kita tentukan. Hasilnya yang kami tunggu dari dokter ahli Forensik," ujar Kompol TP Butarbutar.

Ekshumasi yang dimulai pada Pukul 09.30 WIB ini pun berakhir pada Pukul 12.30 WIB. Para keluarga dan polisi pun membubarkan diri.

Proses ekshumasi yang berlangsung di di TPU/Perkuburan Muslim Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ini juga diikuti istri korban, Sunarseh (34).

Sunarseh (34), mengatakan, melalui pembongkaran makam suaminya, dia berharap kasus kematian suaminya yang dia nilai janggal dapat segera terungkap.

Almarhum ditangkap Polsek Sunggal pada 8 September 2020, dan meninggal tanggal 2 Oktober 2020. Kejanggalan yang dirasakan istrinya adanya luka pada dada dan kepala koban.

Menurut Sunarse, suaminya juga sudah memberitahu dirinya, bahwa suaminya dianiaya di Ruang Tahanan Polsek Sunggal.

Sunarseh, kini tinggal bersama tiga anaknya. Saat ini, Suanarse mengaku sendiri menafkahi ketiga anaknya, yang masih SD dan SMP.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved