Ekshumasi Makam Tahanan Tewas
Makam Tahanan Tewas di Sel Polisi Dibongkar, LBH Medan Minta Dokter yang Bertugas Tak Diintervensi
Lebih lanjut Irvan membeberkan bahwa pihak keluarganya meminta kepastian hukum kepada keluarga Almarhum Joko Dedi.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ditreskrimum Polda Sumut segera melakukan Ekshumasi (Penggalian Mayat/Pembongkaran Kubur) terhadap tahanan Polsek Sunggal Joko Dedi Kurniawan (36) yang tewas diduga karena disiksa, Rabu (10/3/2021).
Amatan tribunmedan.com, sekitar pukul 9.50 tampak keluarga Joko telah berada di bawah tenda pemakaman bersama personil Ditreskrimum Polda Sumut di Perkuburan Umum Muslim Desa Saentis, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
"Dugaan korban Penyiksaan di Polsek Sunggal terhadap Joko Dedi Kurniawan akan dilakukan Ekshumasi, Penggalian Mayat Atau Pembongkaran Kubur oleh Ditreskrimum Polda Sumut bersama Dokter Forensik pada hari ini di Dusun XV Semar, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang tepatnya di Perkuburan Umum Muslim Desa Saentis," ungkapnya.
Irvan menyebutkan Ekshumasi Surat Undangan Penggalian Kubur/Ekshumasi Nomor: B/1860/III/Res.1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal 09 Maret 2021.
Ia menegaskan LBH Medan mendukung Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan dokter forensik dalam hal melakukan Ekshumasi secara Objektif, Transparan, Independen dan tanpa Intervensi dengan memegang Teguh Sumpah sebagai dokter sebagaimana amanat Pasal 1 Kode Etik Kedokteran Indonesia2012.
Lebih lanjut Irvan membeberkan bahwa pihak keluarganya meminta kepastian hukum kepada keluarga Almarhum Joko Dedi.
"Hal ini guna untuk membuat terang-benderang dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap almarhum Joko Dedi Kurniawan. Seraya memberikan Keadilan dan Kepastian hukum terhadap masyarakat terkhusus pihak keluarga yang meyakini jika Almarhum Joko Dedi Kurniawan meninggal dunia bukan karena sakit melainkan adanya dugaan Penyiksaan," terangnya.
LBH Medan juga mendesak Komnas HAM, LPSK RI dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk turun langsung memantau jalanya Ekshumasi dugaan tindak Pidana Penyiksaan a quo.
"Yang mana tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM hal ini memandang banyak terjadi Ekstra Judicial Killing dan mendesak Ombudsman RI guna mencegah adanya dugaan potensi Mal Administrasi/multi tafsir hasil pemeriksaan dokter forensik nantinya," beber Irvan
Irvan membeberkan hal ini secara tegas merupakan komitmen dari Komnas HAM, LPSK dan ORI yang merupakan 3 dari 5 Lembaga yang tergabung dalam National Preventive Mechanism (NPM) yang mengecam dan menolak tindakan penyiksaan dan perlakukan kejam serta merendahkan martabat di tempat-tempat penahanan di Indonesia.
LBH Medan dalam hal ini menduga tindak pidana Penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 G dan I, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia).
"Serta undang-undang No: 12 Tahun 2005, Pasal 7 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)