Ekshumasi Makam Tahanan Tewas

Penjelasan Dokter Forensik Usai Gali Makam Tahanan Tewas di Polsek Sunggal

"Cuman dua jaringan yang bisa kami ambil, dia otak besar dan otak kecil,"ujar dr Ismurizal.

Penulis: Arjuna Bakkara |

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Usai memimpin berjalannya ekshumasi Makam almarhum Joko Dedy Kurniawan, di TPU/Perkuburan Muslim Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/3/2021), Ismurizal dr Forensik Bhayangkara Polda Sumut memberi penjelasan. Ismurizal, megatakan, mengambil dua jaringa tubuh almarhum yakni otak besar dan otak kecilya.

"Cuman dua jaringan yang bisa kami ambil, dia otak besar dan otak kecil,"ujar dr Ismurizal.

Selanjutnya, kata Ismurizal, akan dilakukan pemeriksaan patologi anatomi terhadap sampel yang diambil. Untuk hasilnya, kata Ismurizal masih akan memakan waktu yang lama.

"Karena kita pakai patologi anatomi dari luar, dari USU. Mungkin itu, saya ijin kepada ibu Sunarseh (istri almarhum. Terimakasih, hasilnya kita tunggu sama-sama,"terang Ismurizal.

Perihal dua sampel yang disebut dokter forensik yang diambil, juga dipertanyakan Wakil Direktur LBH Medan, Irvan. "Tadi, bapak dokter bilang kita hanya bisa ambil dua sampel saja. Apa karena yang lain sulit, atau cukup dia itu saja ?,"tanya Irvan.

"Sebenarnya, itu nanti saya tuangkan di visum et repertum. Tapi memang, yang lain tidak memungkinkan untuk diambil jaringan tubuhnya,"jawab dr Ismurizal.

Kompol TP Butar-butar, Kanit Dua Buncil Sumdit III Jatanras Polda Sumut, mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut masih menunggu hasil dari dokter Forensik. Untuk waktu, Butarbutar belum bisa menentukan kapan akan dirilis.

"Waktu, belum bisa kai tenrukan. Hasilnya yang kami tunggu dari dokter ahli Forensik,"ujar Kompol TP Butarbutar.

Ekshumasi yang dimulai pada Pukul 09.30 WIB ini pun berakhir pada Pukul 12.30 WIB. Para keluarhlga dan polisi pun membubarkan diri.

Sebelumnya, Makam almarhum Joko Dedy Kurniawan, tahanan yang tewas di Polsek Sunggal beberapa waktu lalu diekshumasi keluarga, Rabu (10/3/2021). Tahanan tewas yang diduga mengalami penyiksaan di Polsek Sunggal ini diekshumasi disaksikan pihak kepolisian dan didampingi LBH Medan.

Proses ekshumasi di di TPU/Perkuburan Muslim Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ini juga diikuti istri korban, Sunarseh (34). Sunarseh (34), mengatakan, melalui pembongkaran makam suaminya, dia berharap kasus kematian suaminya yang dia nilai janggal dapat segera terungkap.

Almarhum ditangkap Polsek Sunggal pada 8 September 2020, dan meninggal tanggal 2 Oktober 2020. Kejanggalan yang dirasakan istrinya adanya luka pada dada dan kepala koban.

Menurut Sunarse, suaminya juga sudah memberitahu dirinya, bahwa suaminya dianiaya di Ruang Tahanan Polsek Sunggal. Sunarseh, kini tinggal bersama tiga anaknya. Saat ini, Suanarse mengaku sendiri menakahi ketiga anaknya, yang masih SD dan SMP.

Sementara itu, Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan, pembongkaran Kuburan guna melakukan pemeriksaan Mayat Alm Joko Dedi Kurniawan. Sehinggau membuat terang dugaan tindak pidana Penyiksaan tersebut.

Korban yang beralamat di Desa Cinta Rakyat Jalan Musyawarh B Kecamatan Percut Sei Tuan ini, tewas karena diduga disiksa polisi selaka ditahan di Polsek Sunggal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved