Ekshumasi Makam Tahanan Tewas

Polsek Sunggal Kekeh Sebut Tahanan yang Tewas di Sel Tahanannya Meninggal Karena Sakit

Budiman membeberkan bahwa pihaknya dari awal sudah meminta untuk dilakukan autopsi namun pihak keluarga tidak mau dilakukan.  

TRIBUN-MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Tim Forensik Polda Sumut melakukan pembongkaran makam korban tewas, di TPU/Perkuburan Muslim Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Percut menanggapi Ekshumasi (Penggalian Mayat) terhadap tahanannya kasus 'Polisi Gadungan' Gyang tewas Joko Dedi Kurniawan (36).

Mayat Joko terlihat sudah menjadi tulang belulang dan dipenuhi tanah kuning, wajahnya juga sudah tidak terlihat tinggal tengkorak. 

Saat ditanyai mengenai ekshumasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan statement terkait Ekshumasi tahanannya tersebut. 

"Tanyakan Polda kita enggak bisa kasih statement. Kalau kita masalah ini enggak ada sangkut paut. Jika ada statement karena ini LP Polda, Polda yang ngomong jangan di kami," bebernya kepada tribunmedan.com, Rabu (10/3/2021).

Namun, ia menegaskan bahwa tudingan bahwa korban dianiaya hingga tewas di tahanan bahwa hal tersebut tidak benar.

Budiman membeberkan bahwa pihaknya dari awal sudah meminta untuk dilakukan autopsi namun pihak keluarga tidak mau dilakukan.  

"Enggak ada penganiayaan, kan dari awal sudah ada keterangan dan bahkan keluarganya itu tahu itu sakit yang meninggal itu. Dari awal kita sudah minta autopsi tapi keluarganya itu enggak mau. Statement mereka juga ada kita rekam. Jadi kalau sekarang mau autopsi enggak ada masalah, dari awal kita memang mau minta itu diautopsi. Tapi keluarganya yang merengek-rengek dari kemarin tidak mau diautopsi," bebernya. 

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya ikut melaksanakan pasukan pengamanan (PAM) di lokasi Perkuburan Umum Muslim Desa Saentis, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

"Enggak ada melihat, kita PAM ada surat permintaan PAM dari Polresta ya kita ikut PAM. Semua ikut Pam Polsek Percut Polres," bebernya.

Amatan tribunmedan.com, terlihat para pegali kubur berhasil mengeluarkan jenazah dan didampingi keluarga serta para personil Ditreskrimum Polda Sumut berbaju putih diPerkuburan Umum Muslim Desa Saentis, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

"Dugaan korban Penyiksaan di Polsek Sunggal terhadap Joko Dedi Kurniawan akan dilakukan Ekshumasi, Penggalian Mayat Atau Pembongkaran Kubur oleh Ditreskrimum Polda Sumut bersama Dokter Forensik pada hari ini di Dusun XV Semar, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang tepatnya di Perkuburan Umum Muslim Desa Saentis," ungkap Wadir LBH Medan Irvan Syahputra.

Irvan menyebutkan Ekshumasi Surat Undangan Penggalian Kubur/Ekshumasi Nomor: B/1860/III/Res.1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal 09 Maret 2021.

Ia menegaskan LBH Medan mendukung Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan dokter forensik dalam hal melakukan Ekshumasi secara Objektif, Transparan, Independen dan tanpa Intervensi dengan memegang Teguh Sumpah sebagai dokter sebagaimana amanat Pasal 1 Kode Etik Kedokteran Indonesia2012. 

Lebih lanjut Irvan membeberkan bahwa pihak keluarganya meminta kepastian hukum kepada keluarga Almarhum Joko Dedi. 

"Hal ini guna untuk membuat terang-benderang dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap almarhum Joko Dedi Kurniawan. Seraya memberikan Keadilan dan Kepastian hukum terhadap masyarakat terkhusus pihak keluarga yang meyakini jika Almarhum Joko Dedi Kurniawan meninggal dunia bukan karena sakit melainkan adanya dugaan Penyiksaan," terangnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved