Ekshumasi Makam Tahanan Tewas
Polsek Sunggal Kekeh Sebut Tahanan yang Tewas di Sel Tahanannya Meninggal Karena Sakit
Budiman membeberkan bahwa pihaknya dari awal sudah meminta untuk dilakukan autopsi namun pihak keluarga tidak mau dilakukan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
LBH Medan juga mendesak Komnas HAM, LPSK RI dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk turun langsung memantau jalanya Ekshumasi dugaan tindak Pidana Penyiksaan a quo.
"Yang mana tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM hal ini memandang banyak terjadi Ekstra Judicial Killing dan mendesak Ombudsman RI guna mencegah adanya dugaan potensi Mal Administrasi/multi tafsir hasil pemeriksaan dokter forensik nantinya," beber Irvan.
Irvan membeberkan hal ini secara tegas merupakan komitmen dari Komnas HAM, LPSK dan ORI yang merupakan 3 dari 5 Lembaga yang tergabung dalam National Preventive Mechanism (NPM) yang mengecam dan menolak tindakan penyiksaan dan perlakukan kejam serta merendahkan martabat di tempat-tempat penahanan di Indonesia.
LBH Medan dalam hal ini menduga tindak pidana Penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 G dan I, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia).
"Serta undang-undang No: 12 Tahun 2005, Pasal 7 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)
